Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penggunaan Kartu Kredit Atas Nama Pribadi di Perusahaan
Penggunaan Kartu Kredit Atas Nama Pribadi di Perusahaan
Dear Admin dan rekan rekan lainnya…
Saya mau tanya, apakah kartu kredit atas nama pribadi karyawan atau direksi atau komisaris dapat digunakan untuk transaksi yang berhubungan dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Misal kartu kredit pribadi direksi digunakan untuk pembelian persediaan barang atau barang lainnya untuk kepentingan perusahaan,
apakah hal tersebut diperbolehkan, dimana pembayaran yang berhubungan dengan transaksi kartu kredit tersebut melalui kas atau rekening perusahaan.Terima kasih
sebaiknya dipisah antara transaksi a.n perusahaan dan transaksi atas nama pribadi.
setuju dengan rekan sugeng, tapi seandainya sudah terjadi lebih baik lewat kas, jangan dari rekening perusahaan ditransfer ke direksi..
- Originaly posted by fr33w1ly:
apakah hal tersebut diperbolehkan, dimana pembayaran yang berhubungan dengan transaksi kartu kredit tersebut melalui kas atau rekening perusahaan.
boleh saja asal nanti dibayar kembali oleh perusahaan.
tapi nanti dikhawatirkan tentang adanya kewajiban bank melaporkan transaksi di kartu kredit jadi resiko direksi tsb.cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
boleh saja asal nanti dibayar kembali oleh perusahaan.
tapi nanti dikhawatirkan tentang adanya kewajiban bank melaporkan transaksi di kartu kredit jadi resiko direksi tsb.cmiiw
resiko yang timbul sehubungan dengan perpajakan apa ya ?
Dan misal memang nanti ada kewajiban lapor penggunaan kartu kredit oleh bank ke pajak, timbul masalahnya seperti apa, kan memang transaksinya benar menggunakan kartu kredit pribadi direksi tetapi untuk kepetingan operasional perusahaan dan tagihan transaksi tersebut di kartu kredit nantinya memang akan dibayarkan secara resmi via kas atau rekening perusahaan.
terima kasih
- Originaly posted by fr33w1ly:
resiko yang timbul sehubungan dengan perpajakan apa ya ?
sepertinya disurati oleh petugas pajak atas transaksi tsb.
Originaly posted by fr33w1ly:Dan misal memang nanti ada kewajiban lapor penggunaan kartu kredit oleh bank ke pajak, timbul masalahnya seperti apa, kan memang transaksinya benar menggunakan kartu kredit pribadi direksi tetapi untuk kepetingan operasional perusahaan dan tagihan transaksi tersebut di kartu kredit nantinya memang akan dibayarkan secara resmi via kas atau rekening perusahaan.
pembayarannya mengikuti jatuh tempo kartu kredit?
analogi sy sprti ini :
mengapa hrs melewati kartu kredit owner jika perusahaan memilik dana utk cover?
jika mengikuti jto kartu kredit, otomatis scr pembukuan perusahaan hrs mencatat sbg utang afiliasi.
ujung2nya ribet rekan. - Originaly posted by raka8883:
pembayarannya mengikuti jatuh tempo kartu kredit?
analogi sy sprti ini :
mengapa hrs melewati kartu kredit owner jika perusahaan memilik dana utk cover?
jika mengikuti jto kartu kredit, otomatis scr pembukuan perusahaan hrs mencatat sbg utang afiliasi.
ujung2nya ribet rekan.Ya benar Pak Raka, pembayarannya mengikuti jatuh tempo kartu kredit.
Salah satu alasan penggunakan kartu kredit pribadi untuk transaksi perusahaan adalah karena pada beberapa kartu kredit kan ada point reward hasil dari transaksi, dimana kalau kartu kredit milik pribadi tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan nilai point rewardnya cukup besar dan oleh pemegang kartu kredit tersebut point rewardnya tidak diakui sebagai milik perusahaan (point tersebut akan digunakan sebagai milik pribadi pemegang kartu kredit),
tambahan, kartu kredit tersebut hanya digunakan untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada penggunaan / transaksi pribadi (karena pemegang kartu ingin mendapatkan manfaat point reward untuk kepentingan pribadi).
apakah hal tersebut memungkinan secara perpajakan, atau memang tidak bisa dan lebih baik menggunakan kartu kredit yang memang atas nama perusahaan.
terima kasih
- Originaly posted by fr33w1ly:
apakah hal tersebut memungkinan secara perpajakan, atau memang tidak bisa dan lebih baik menggunakan kartu kredit yang memang atas nama perusahaan.
corporate maksud rekan?
spy tdk ribet kedepannya lbh baik dipisahkan saja rekan.
capek urusannya klo disuratin oleh KPP.cmiiw