Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Penggunaan Jasa Laboratorium di Australia
Penggunaan Jasa Laboratorium di Australia
salam,
kasus saya mirip dengan thread yg jasa lab di singapore, tp karen tax treaty tiap negara beda2, saya ingin menanyakan lagi:
kantor saya ingin menggunakan jasa lab di australia untuk mengetes product kami. jadi produk kita dikirim kesana untuk di tes.
apakah terutang pph 26?
jika saya baca article 12, ayat 3 antara lain disebutkan:
(b) the use, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or
(c) the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or
(d) the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the initial application of, any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); orbingung mengartikan yang disebutkan diatas, apakah termasuk point (c)
terima kasih
- Originaly posted by esoftin:
kasus saya mirip dengan thread yg jasa lab di singapore, tp karen tax treaty tiap negara beda2, saya ingin menanyakan lagi:
kantor saya ingin menggunakan jasa lab di australia untuk mengetes product kami. jadi produk kita dikirim kesana untuk di tes.
apakah terutang pph 26?
Betul terhutang PPh Pasal 26 Jika tidak memanfaatkan P3B Indonesia – Australia (dilengkapi dengan CoD atau DGT Form1).
Originaly posted by esoftin:bingung mengartikan yang disebutkan diatas, apakah termasuk point (c)
Betul, masuk dalam pengertian point c.
Question:
1. Apakah test tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan di Luar Negeri atau di Dalam negeri? - Originaly posted by yuniffer:
Betul, masuk dalam pengertian point c.
Question:
1. Apakah test tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan di Luar Negeri atau di Dalam negeri?test digunakan untuk internal perusahaan, jadi untuk dalam negeri.
jadi maksudnya kena pph 26 10% ya ?
thanks
- Originaly posted by esoftin:
test digunakan untuk internal perusahaan, jadi untuk dalam negeri.
jadi maksudnya kena pph 26 10% ya ?
Jika ada DGT Form/CoD maka hak pemajakan ada di Australia.
- Originaly posted by yuniffer:
Betul, masuk dalam pengertian point c.
Originaly posted by yuniffer:Jika ada DGT Form/CoD maka hak pemajakan ada di Australia.
bukannya katanya masuk point c sehingga dikenakan pph 26?
satu lagi apakah DGT form selalau boleh digantikan COD?
thanks
- Originaly posted by esoftin:
Originaly posted by yuniffer: Betul, masuk dalam pengertian point c.
Originaly posted by yuniffer: Jika ada DGT Form/CoD maka hak pemajakan ada di Australia.bukannya katanya masuk point c sehingga dikenakan pph 26?
Sorry, jadi masuk ke dalam Royalty sehingga kena PPh 26 sesuai dengan tarif P3B Indonesia – Australia.
Originaly posted by esoftin:satu lagi apakah DGT form selalau boleh digantikan COD?
Betul, bisa digantikan dengan CoD atau bentuk form lain yang biasa diterbitkan oleh tax authority negara bersangkutan. Copy atau original CoD tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan legalisir dari KPP dimana perusahaan rekan terdaftar.
- Originaly posted by yuniffer:
Sorry, jadi masuk ke dalam Royalty sehingga kena PPh 26 sesuai dengan tarif P3B Indonesia – Australia.
terima kasih infonya.. just confirm kalau service tsb sudah dikenakan tax di Australia, apakah kita masih harus memotong pph nya?
thanks
- Originaly posted by esoftin:
terima kasih infonya.. just confirm kalau service tsb sudah dikenakan tax di Australia, apakah kita masih harus memotong pph nya?
atas dasar apa dikenakan pajak di Australia??? jika yg dikenakan adalah PPN maka tidak masalah, namun jika dalam konsep Pajak Penghasilan (PPh/WHT) maka secara basic pemotongan dilakukan di negara pemberi penghasilan (indonesia). Jika berdasarkan kondisi dan ketentuan P3B ternyata merupakan hak pemajakan berada di negara penerima penghasilan maka tidak perlu dilakukan pemotongan PPh lagi di negara pemberi penghasilan. Kecuali jika tidak memanfaatkan P3B.
- Originaly posted by yuniffer:
Sorry, jadi masuk ke dalam Royalty sehingga kena PPh 26 sesuai dengan tarif P3B Indonesia – Australia.
Boleh tolong rekan perjelas mengapa masuk ke term royalty? Menurut saya kalau cuma untuk test produk bukan termasuk pengertian royalty sebagaimana diuraikan di atas.
Originaly posted by yuniffer:atas dasar apa dikenakan pajak di Australia???
Australia berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WP nya donk rekan. Apa yang dipotong disini juga kan merupakan kredit pajak bagi mereka, jd tidak ada double tax.