Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › penggunaan insentif pajak bumi dan bangunan
penggunaan insentif pajak bumi dan bangunan
terlebih dahulu kami info kan bahwa sejak tahun 2009, pemda kami tidak memanfaatkan dana insentif pajak bumi bangunan yang dibagikan oleh pemerintah pusat kepada daerah2 yang mencapai target penerimaan… sehingga dana tersebut hanya disimpan untuk menutupi defisit atau menjadi silpa… mohon informasinya, apakah ada aturan yang mengatur secara jelas penggunaan dana tersebut, klo memang ada, kami rencanakan untuk memanfaatkannya dalam proses pendaerahan PBB P-2 menjadi pajak daerah, klo tidak ada, apakah dapat digunakan untuk operasional pemungutan PBB
saran saya lebih baik diminta penjelasan secara resmi ke dirjen perbendaharaan negara up kpkn dan kemendagri. persoalan penggunaan anggaran ini isu yang sangat sensitif karena banyak yang terjerat korupsi.
Aturan penggunaan insentif pemungutan PBB ada pada PP no 69 Th 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. pada pasal 1 disebutkan definisi insentif = tambahan penghasilan. pada pasal 6 disebutkan bahwa besaran ditetapkan melalui APBD. pada pasal 9 disebutkan bahwa insentif dikelompokkan dalam belanja tidak langsung
jadi sepertinya gak bisa dimanfaatkan untuk beli alat dalam rangka pengalihan kewenangan PBB yang masuk dalam kelompok belanja langsung
CMIIWMaksud pertanyaan di atas sebelum menjadi pajak daerah…jika sdh menjadi pajak daerah maka kita mengacu pada PP no 69 thn 2010.