Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penggunaan Bukti Potong PPh 23
Selamat pagi rekan… moga sehat dan berkah selalu.
Mohon pentunjuk..
WP OP bermaksud membetulkan SPT tahun 2013 omset dibawah 4.8M. Januari s/d Juni menggunakan tarif Norma dan Juli s/d Desember menggunakan PP46 1% final. Pekerjaan WP adalah menyewakan alat berat, atas kegiatan sewa tersebut dia diberikan bukti potong PPh23 oleh penyewa. Bisa nggak atas pajak terghutang yang dihitung dengan menggunakan tarif norma (Januari s/d Juni) pajak terhutanngya dikurangi dengan bukti potong yang diterima dalam periode Juli Desember.
Tks rekan.- Originaly posted by SOFIA ANDINA:
Mohon pentunjuk..
WP OP bermaksud membetulkan SPT tahun 2013 omset dibawah 4.8M. Januari s/d Juni menggunakan tarif Norma dan Juli s/d Desember menggunakan PP46 1% final. Pekerjaan WP adalah menyewakan alat berat, atas kegiatan sewa tersebut dia diberikan bukti potong PPh23 oleh penyewa. Bisa nggak atas pajak terghutang yang dihitung dengan menggunakan tarif norma (Januari s/d Juni) pajak terhutanngya dikurangi dengan bukti potong yang diterima dalam periode Juli Desember.
Tks rekan.bisa