Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penggunaan Bukti Potong PPh 23

  • Penggunaan Bukti Potong PPh 23

     sistop updated 9 years ago 2 Members · 3 Posts
  • SOFIA ANDINA

    Member
    26 November 2015 at 7:32 am
  • SOFIA ANDINA

    Member
    26 November 2015 at 7:32 am

    Selamat pagi rekan… moga sehat dan berkah selalu.

    Mohon pentunjuk..
    WP OP bermaksud membetulkan SPT tahun 2013 omset dibawah 4.8M. Januari s/d Juni menggunakan tarif Norma dan Juli s/d Desember menggunakan PP46 1% final. Pekerjaan WP adalah menyewakan alat berat, atas kegiatan sewa tersebut dia diberikan bukti potong PPh23 oleh penyewa. Bisa nggak atas pajak terghutang yang dihitung dengan menggunakan tarif norma (Januari s/d Juni) pajak terhutanngya dikurangi dengan bukti potong yang diterima dalam periode Juli Desember.
    Tks rekan.

  • sistop

    Member
    26 November 2015 at 9:06 am
    Originaly posted by SOFIA ANDINA:

    Mohon pentunjuk..
    WP OP bermaksud membetulkan SPT tahun 2013 omset dibawah 4.8M. Januari s/d Juni menggunakan tarif Norma dan Juli s/d Desember menggunakan PP46 1% final. Pekerjaan WP adalah menyewakan alat berat, atas kegiatan sewa tersebut dia diberikan bukti potong PPh23 oleh penyewa. Bisa nggak atas pajak terghutang yang dihitung dengan menggunakan tarif norma (Januari s/d Juni) pajak terhutanngya dikurangi dengan bukti potong yang diterima dalam periode Juli Desember.
    Tks rekan.

    bisa

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now