Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengguna Jasa Lupa Potong PPH pasal 23 atas jasa

  • Pengguna Jasa Lupa Potong PPH pasal 23 atas jasa

  • ndowe

    Member
    28 June 2024 at 8:33 am

    Dear Rekan Ortax,
    Perusahaan tempat saya bekerja merupakan penyedia jasa, dan ada transaksi dimana pengguna jasa kami sudah membayar tapi lupa tidak memotong pajak Pph pasal 23 atas jasa.
    Kemudian dari pihak pengguna jasa meminta reimburse ke kami untuk transfer balik sejumlah yag seharusnya dipotong.
    Pertanyaan saya, apakah aman jika kami transfer balik ke pengguna jasa?
    Atau kami buat transaksi jasa baru lagi dengan mereka lalu d transaksi selanjutnya minta d potong pph 23 jasa yg baru + yang lupa di potong tadi?

    mohon bantuanya rekan.

    Terimakasih

  • Davin F T

    Member
    23 July 2024 at 5:09 pm

    Menurut saya aman saja untuk ditransfer balik, anggapan uang yang ditransfer adalah potongan pph pasal 23 ke tagihan perushaan penyedia jasa

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    24 July 2024 at 8:31 am

    menurut saya juga ga masalah si rekan
    hanya saja dipastikan perusahaan saudara mendapatkan bukti potong tersebut.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now