Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penggolongan Koreksi Fiskal
Penggolongan Koreksi Fiskal
Permisi Mas/Mba Sy Minta bantuanya untuk Penggolongan Koreksi Fiskal
Positif & Negatif dari Pos2 di L/R Berikut :
Biaya Gaji kyawan
tunjangan
Biaya alat tulis
Biaya fotocopy
Biaya Rumh Tangga Kantor
Biaya Telepon
Biaya listrik
Biaya air
Biaya adm bank
B penyusuyan
B Bhn bkar mnyak
B KendaraanPendptan jasa giro
Pajak Pendptan BungaDari pos2 trsebut mana saja yg msuk koreksi positif dab negatif ya
mas/mba..Mkasih- Originaly posted by achmad bagus setya:
Pendptan jasa giro
Pajak Pendptan Bungabiasanya kedua akun diatas menjadi satu kesatuan, termasuk koreksi negatif
Untuk biaya lainnya tergantung sikon rekan, contoh tunjangan, bisa saja didalamnya terdapat tunjangan ppph, tunjangan ppph ini ditanggung perusahaan, ditanggung karyawan, atau ditunjang perusahaan.. lalu biaya penyusutan, juga tergantung apakah metode penyusutan sesuai dengan perpajakan? lalu apakah dalam biaya penyusutan terdapat penyusutan atas aktiva yang berupa mobil/motor yang dibawa pulang oleh karyawan/direktur..
mohon koreksi atau tambahan dari rekan lainnya
- Originaly posted by achmad bagus setya:
Dari pos2 trsebut mana saja yg msuk koreksi positif dab negatif ya
lihat dsini aja mas http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=12
Biaya Gaji kyawan (yang tidak dihitung PPh 21 atau natura koreksi positif, menambah laba fiskal)
tunjangan (yang tidak dihitung PPh 21 atau natura koreksi positif, menambah laba fiskal)
1771-I no 5f
Biaya alat tulis
Biaya fotocopy
Biaya Rumh Tangga Kantor
Biaya Telepon
Biaya listrik
Biaya air
Biaya adm bank
B Bhn bkar mnyak
B Kendaraan
(semua biaya ini seharusnya tidak ada koreksi karena harus sesuai invoice/tagihan)B penyusutan (kalau secara managemen biaya < dari perhitungan fiskal, maka dikoreksi positif, sebaliknya dikoreksi negatif)
1771-I no 5i atau no 6aPendptan jasa giro-koreksi negatif Pendapatan final 1771-I no 4
Pajak Pendptan Bunga – koreksi positif PPh 1771-I no 5fPada dasarnya semua akun biaya di laporan laba rugi adalah pos pos koreksi fiskal, selanjutnya tergantung penggunaan biaya tsb apakah ada objek pajak yg didalamnya masih terhutang pajak atau tidak. jika masih terhutang pajak (contoh ada natura yg belum di kenakan PPh 21) maka di koreksi fiskal positif.