Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penggolongan aktiva pada pembuatan Amortisasi Aktiva-SPT tahunan berdasarkan apa ya?
Penggolongan aktiva pada pembuatan Amortisasi Aktiva-SPT tahunan berdasarkan apa ya?
Mohon infonya, ada penggolongan aktiva menjadi kelompok 1, 2, 3, dan 4 itu berdasarkan kriteria apa ya? trimakasih.
bisa dilihat di UU PPh pasal 11 dan 11a, di ortax jg ada, dwlod aja
oke mas, thanks infonya. setelah research, ketemu linknya silahkan klik http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13430
Viewing 1 - 4 of 4 replies