Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penggantian Biaya Promosi oleh pihak ke-3
Penggantian Biaya Promosi oleh pihak ke-3
Mohon pendapat rekan-rekan sekalian
Bagaimana sebaiknya untuk mencatat penggantian Biaya Promosi dari pihak ke-3, apakah sebaiknya langsung menjadi pengurang biaya atau dianggap sebagai pendapatan lain-lain. Hal ini dikarenakan biaya promosi yang dikeluarkan mengandung unsur pajak dimana pada saat pembayaran biaya tersebut terutang PPN dan PPN Masukan sudah dikreditkan sedangkan pada saat penerimaan penggantian dari pihak ke-3 juga nilai penggantian terutang ppn diterbitkan faktur pajak kepada pihak ke-3 (yang menggantinya) dan dipotong pph dianggap jasa perantara dan diterbitkan bukti pemotongan pajaknya.
Secara Jurnal pada saat dibukukan sebagai biaya :
Biaya Promosi 1.000.000
PPN Masukan 100.000
Hutang 1.080.000
PPh Ps. 23 YMH Dibayar 20.000
Saat penerimaan penggantian dari pihak ke-3 ( ?????? )
Kas 540.000
PPh Ps. 23 Dibayar Dimuka 10.000
??????????? 500.000
PPN Keluaran 50.000
mohon pendapatnya sebaiknya dibukukan sebagai biaya atau pendapatan?Thx…..
- Originaly posted by ed88805:
??????????? 500.000
PPN Keluaran 50.000sebaiknya pendapatan, karena ada korelasi dg jurnal ppn keluarannya
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
sebaiknya pendapatan, karena ada korelasi dg jurnal ppn keluarannya
sependapat dengan rekan junjungan,
karena sudah dipungut PPN dan dipotong PPh juga, jadi aman.
Salam. thanks buat masukannya…..
salam