Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penggantian biaya customer…bisa masuk komisi? kena pph ?

  • Penggantian biaya customer…bisa masuk komisi? kena pph ?

  • SCORPION

    Member
    15 January 2014 at 9:49 am
  • SCORPION

    Member
    15 January 2014 at 9:49 am

    Rekan2,

    Bila PT. ABC mempunyai customer UD. XYZ, UD. XYZ tsb melakukan promosi untuk menjual barang PT. ABC berupa pembuatan spanduk, brosur, iklan, dll.
    PT. ABC memberikan penggantian berupa uang tunai kepada customer tsb karena dalam rangka promosi produknya, dan ada juga pemberian uang tunai apabila pembayaran lebih cepat.
    Secara perpajakan bagaimana perlakuannya ya?
    Dilaporkan sebagai biaya apa? Dikenakan pph? Pasal berapa?

    Makasih rekan2

  • SCORPION

    Member
    15 January 2014 at 9:49 am

    Rekan2,

    Bila PT. ABC mempunyai customer UD. XYZ, UD. XYZ tsb melakukan promosi untuk menjual barang PT. ABC berupa pembuatan spanduk, brosur, iklan, dll.
    PT. ABC memberikan penggantian berupa uang tunai kepada customer tsb karena dalam rangka promosi produknya, dan ada juga pemberian uang tunai apabila pembayaran lebih cepat.
    Secara perpajakan bagaimana perlakuannya ya?
    Dilaporkan sebagai biaya apa? Dikenakan pph? Pasal berapa?

    Makasih rekan2

  • hangsengnikkei

    Member
    15 January 2014 at 10:08 am
    Originaly posted by scorpion:

    Dilaporkan sebagai biaya apa?

    bisa biaya promosi, bisa biaya lain2, bisa biaya siluman

    Originaly posted by scorpion:

    Dikenakan pph?

    bisa ga kena, bisa juga kena

    Originaly posted by scorpion:

    Pasal berapa?

    penerima atas nama pribadi atau badan?

  • hangsengnikkei

    Member
    15 January 2014 at 10:08 am
    Originaly posted by scorpion:

    Dilaporkan sebagai biaya apa?

    bisa biaya promosi, bisa biaya lain2, bisa biaya siluman

    Originaly posted by scorpion:

    Dikenakan pph?

    bisa ga kena, bisa juga kena

    Originaly posted by scorpion:

    Pasal berapa?

    penerima atas nama pribadi atau badan?

  • SCORPION

    Member
    15 January 2014 at 10:16 am

    Terima kasih atas tanggapannya.
    penerima atas nama badan , rekan
    Kalau dimasukkan sebagai biaya promosi, nanti membuat rekapan biaya dan data penerima ya rekan?
    Masuk pph pasal berapa?
    Dan untuk penggantian biaya promosi yang dilakukan customer, apakah perlu minta bon2 pembeliannya ataukah bisa memberi langsung uang tunai?
    Tks

  • SCORPION

    Member
    15 January 2014 at 10:16 am

    Terima kasih atas tanggapannya.
    penerima atas nama badan , rekan
    Kalau dimasukkan sebagai biaya promosi, nanti membuat rekapan biaya dan data penerima ya rekan?
    Masuk pph pasal berapa?
    Dan untuk penggantian biaya promosi yang dilakukan customer, apakah perlu minta bon2 pembeliannya ataukah bisa memberi langsung uang tunai?
    Tks

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now