Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penggantian biaya customer…bisa masuk komisi? kena pph ?
Penggantian biaya customer…bisa masuk komisi? kena pph ?
Rekan2,
Bila PT. ABC mempunyai customer UD. XYZ, UD. XYZ tsb melakukan promosi untuk menjual barang PT. ABC berupa pembuatan spanduk, brosur, iklan, dll.
PT. ABC memberikan penggantian berupa uang tunai kepada customer tsb karena dalam rangka promosi produknya, dan ada juga pemberian uang tunai apabila pembayaran lebih cepat.
Secara perpajakan bagaimana perlakuannya ya?
Dilaporkan sebagai biaya apa? Dikenakan pph? Pasal berapa?Makasih rekan2
Rekan2,
Bila PT. ABC mempunyai customer UD. XYZ, UD. XYZ tsb melakukan promosi untuk menjual barang PT. ABC berupa pembuatan spanduk, brosur, iklan, dll.
PT. ABC memberikan penggantian berupa uang tunai kepada customer tsb karena dalam rangka promosi produknya, dan ada juga pemberian uang tunai apabila pembayaran lebih cepat.
Secara perpajakan bagaimana perlakuannya ya?
Dilaporkan sebagai biaya apa? Dikenakan pph? Pasal berapa?Makasih rekan2
- Originaly posted by scorpion:
Dilaporkan sebagai biaya apa?
bisa biaya promosi, bisa biaya lain2, bisa biaya siluman
Originaly posted by scorpion:Dikenakan pph?
bisa ga kena, bisa juga kena
Originaly posted by scorpion:Pasal berapa?
penerima atas nama pribadi atau badan?
- Originaly posted by scorpion:
Dilaporkan sebagai biaya apa?
bisa biaya promosi, bisa biaya lain2, bisa biaya siluman
Originaly posted by scorpion:Dikenakan pph?
bisa ga kena, bisa juga kena
Originaly posted by scorpion:Pasal berapa?
penerima atas nama pribadi atau badan?
Terima kasih atas tanggapannya.
penerima atas nama badan , rekan
Kalau dimasukkan sebagai biaya promosi, nanti membuat rekapan biaya dan data penerima ya rekan?
Masuk pph pasal berapa?
Dan untuk penggantian biaya promosi yang dilakukan customer, apakah perlu minta bon2 pembeliannya ataukah bisa memberi langsung uang tunai?
TksTerima kasih atas tanggapannya.
penerima atas nama badan , rekan
Kalau dimasukkan sebagai biaya promosi, nanti membuat rekapan biaya dan data penerima ya rekan?
Masuk pph pasal berapa?
Dan untuk penggantian biaya promosi yang dilakukan customer, apakah perlu minta bon2 pembeliannya ataukah bisa memberi langsung uang tunai?
Tks