Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengganti kuitansi biaya pengobatan karyawan
pengganti kuitansi biaya pengobatan karyawan
maksud saya dipersamakan dengan perhitungan penghasilan teratur..
- Originaly posted by yovi:
apabila tidak, maka karyawan tersebut tidak mendapatkan uang berobat tersebut..
rekan, kadang ada perusahaan yang memberikan uang obat setiap tahun dengan nilai tertentu. jika tidak ada claim maka akan diberikan dalam bentuk uang. nah kalau seperti itu kan berarti sifatnya teratur kan ?
Mohon pencerahannya.. trims, - Originaly posted by yovi:
bukankah ini sifatnya tidak teratur rekan?
Bedakan pengertian tidak menentu dengan ph tidak teratur sebagaimana dimaksud Per-31.
Apabila memang diyakini pemberian tsb hanya diberikan satu kali saja dalam satu tahun kalender, maka bisa dimasukkan dalam pengertian ph tidak teratur.. Menurut aku c,
Bisa jd biaya tunjangan kesehatan dan bisa dibiayakan secara pajak, tp nanti efeknya psh mesti laporin di pph 21.
Bisa jd biaya tunjangan kesehatan, psh ga perlu laporin di pph 21, tp biaya tsb tidak dibiayakan secara pajak (koreksi positif).Dipsh t4 aku kerja sih bgtu penerapannya…
mohon dikoreksi- Originaly posted by Fredy0819:
rekan, kadang ada perusahaan yang memberikan uang obat setiap tahun dengan nilai tertentu.
Bukankah ini berarti penghasilan tidak teratur ya?
karena hanya diberikan setahun sekali..Originaly posted by begawan5060:Bedakan pengertian tidak menentu dengan ph tidak teratur sebagaimana dimaksud Per-31.
jika tidak menentu, bagaimana perhitungannya?
apakah di tambahkan saja sebagai tunjangan pada masa pajak diterimanya uang untuk berobat tersebut rekan?mohon pencerahaannya rekan – rekan..
- Originaly posted by yovi:
jika tidak menentu, bagaimana perhitungannya?
Yang saya maksudkan tidak menentu adalah kadang besar, hadang kecil, kadang diberi kadang enggak…
Dikaitkan kasus di atas, bukankah pemberian uang pengganti biaya pengobatan? Dan bukankah bisa saja terjadi bahwa pegawai berobat lebih dari sekali dalam setahun?
jadi di tambahkan sebagai penghasilan di bulan/masa pajak diterimanya uang berobat tersebut ya rekan?
terima kasih rekan atas pencerahaannya..Salam rekan2
mohon bantuannya :
Bila karyawan yang diganti biaya pengobatannya tsb, adalah peserta astek/pemeliharaan kesehatan, lalu beberapa waktu kemudian pihak astek membayar klaim kesehatannya, sehingga hal ini menjadi pendapatan bagi perusahaan. Bila demikian bagaimana perlakuan pajaknyaTrims
Bisa juga di akui sebagai tunjangan bagi si karyawan jadi lari nya ke PPh 21 dengan syarat Nilai yang dibayarkan sesuai dg jumlah yg di tagihkan. Bisa juga dilarikan sebagai biaya tp nanti di koreksi positif (NDE)