Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengganti kuitansi biaya pengobatan karyawan

  • pengganti kuitansi biaya pengobatan karyawan

  • Yovi

    Member
    31 August 2012 at 2:13 pm

    maksud saya dipersamakan dengan perhitungan penghasilan teratur..

  • Fredy0819

    Member
    31 August 2012 at 2:15 pm
    Originaly posted by yovi:

    apabila tidak, maka karyawan tersebut tidak mendapatkan uang berobat tersebut..

    rekan, kadang ada perusahaan yang memberikan uang obat setiap tahun dengan nilai tertentu. jika tidak ada claim maka akan diberikan dalam bentuk uang. nah kalau seperti itu kan berarti sifatnya teratur kan ?
    Mohon pencerahannya.. trims,

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 2:25 pm
    Originaly posted by yovi:

    bukankah ini sifatnya tidak teratur rekan?

    Bedakan pengertian tidak menentu dengan ph tidak teratur sebagaimana dimaksud Per-31.
    Apabila memang diyakini pemberian tsb hanya diberikan satu kali saja dalam satu tahun kalender, maka bisa dimasukkan dalam pengertian ph tidak teratur..

  • keira87

    Member
    31 August 2012 at 2:30 pm

    Menurut aku c,

    Bisa jd biaya tunjangan kesehatan dan bisa dibiayakan secara pajak, tp nanti efeknya psh mesti laporin di pph 21.
    Bisa jd biaya tunjangan kesehatan, psh ga perlu laporin di pph 21, tp biaya tsb tidak dibiayakan secara pajak (koreksi positif).

    Dipsh t4 aku kerja sih bgtu penerapannya…
    mohon dikoreksi

  • Yovi

    Member
    31 August 2012 at 4:42 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, kadang ada perusahaan yang memberikan uang obat setiap tahun dengan nilai tertentu.

    Bukankah ini berarti penghasilan tidak teratur ya?
    karena hanya diberikan setahun sekali..

    Originaly posted by begawan5060:

    Bedakan pengertian tidak menentu dengan ph tidak teratur sebagaimana dimaksud Per-31.

    jika tidak menentu, bagaimana perhitungannya?
    apakah di tambahkan saja sebagai tunjangan pada masa pajak diterimanya uang untuk berobat tersebut rekan?

    mohon pencerahaannya rekan – rekan..

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 5:06 pm
    Originaly posted by yovi:

    jika tidak menentu, bagaimana perhitungannya?

    Yang saya maksudkan tidak menentu adalah kadang besar, hadang kecil, kadang diberi kadang enggak…

    Dikaitkan kasus di atas, bukankah pemberian uang pengganti biaya pengobatan? Dan bukankah bisa saja terjadi bahwa pegawai berobat lebih dari sekali dalam setahun?

  • Yovi

    Member
    31 August 2012 at 11:32 pm

    jadi di tambahkan sebagai penghasilan di bulan/masa pajak diterimanya uang berobat tersebut ya rekan?
    terima kasih rekan atas pencerahaannya..

  • Pringjati

    Member
    1 September 2012 at 10:05 am

    Salam rekan2
    mohon bantuannya :
    Bila karyawan yang diganti biaya pengobatannya tsb, adalah peserta astek/pemeliharaan kesehatan, lalu beberapa waktu kemudian pihak astek membayar klaim kesehatannya, sehingga hal ini menjadi pendapatan bagi perusahaan. Bila demikian bagaimana perlakuan pajaknya

    Trims

  • rokhmat

    Member
    13 September 2012 at 8:58 pm

    Bisa juga di akui sebagai tunjangan bagi si karyawan jadi lari nya ke PPh 21 dengan syarat Nilai yang dibayarkan sesuai dg jumlah yg di tagihkan. Bisa juga dilarikan sebagai biaya tp nanti di koreksi positif (NDE)

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now