Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengganti kuitansi biaya pengobatan karyawan
pengganti kuitansi biaya pengobatan karyawan
salam rekan2,
mohon bantuannya:
perusahaan melakukan penggantian atas biaya pengobatan karyawan, pertanyaannya apakah biaya berobat tsb termasuk unsur penambah penghasilan karyawan dan bagi perusahaan bisa diakui sebagai biaya (pengurang laba)
trimsada mark up atau mark down gak rekan?
salam
- Originaly posted by pringjati:
pertanyaannya apakah biaya berobat tsb termasuk unsur penambah penghasilan karyawan dan bagi perusahaan bisa diakui sebagai biaya (pengurang laba)
Ya..
maksudnya rekan? besarnya sesuai yang dibayarkan ke dokter/klinik
- Originaly posted by pringjati:
maksudnya rekan? besarnya sesuai yang dibayarkan ke dokter/klinik
Misal pegawai ybs berobat ke dokter/klinik dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000 trus atas biaya ini persh memberikan ke pegawai tsb sebesar Rp. 3.000.000 sebagai penggantian biaya pengobatan…
Maka Rp. 3.000.000 sebagai ph bagi pegawai yang menerima, dan sebagai biaya bagi persh yang memberikan.. - Originaly posted by begawan5060:
Maka Rp. 3.000.000 sebagai ph bagi pegawai yang menerima, dan sebagai biaya bagi persh yang memberikan..
sependapat, di perusahaan saya bekerja juga dimasukkan sebagai akun biaya.. 🙂
sekalian mohon penjelasannya bila ada mark up atau mark down…..
trims- Originaly posted by pringjati:
sekalian mohon penjelasannya bila ada mark up atau mark down…..
rekan, bukannya diganti nilainya sebesar nilai tagihan dari Dokter / RS nya ? jadi dibayarkan = invoice. CMIIW
- Originaly posted by pringjati:
sekalian mohon penjelasannya bila ada mark up atau mark down…..
Sama saja..
Rekan ,jadi tidak ada pengaruh kan jika ada mark up.. karena tagihan akan dibayar sesuai tagihan.. benar kan ?
- Originaly posted by begawan5060:
Misal pegawai ybs berobat ke dokter/klinik dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000 trus atas biaya ini persh memberikan ke pegawai tsb sebesar Rp. 3.000.000 sebagai penggantian biaya pengobatan…
Maka Rp. 3.000.000 sebagai ph bagi pegawai yang menerima, dan sebagai biaya bagi persh yang memberikan..berarti di potong pajak ya rekan?
karena merupakan penghasilan bagi karyawan..
masuk kategori apa ya? - Originaly posted by yovi:
berarti di potong pajak ya rekan?
karena merupakan penghasilan bagi karyawan..rekan, kalau di tempatku masuk ke akun gaji karyawan, sehingga dipotong PPh 21. 🙂
Mohon koreksi.. trims. - Originaly posted by yovi:
berarti di potong pajak ya rekan?
karena merupakan penghasilan bagi karyawan..Benar…
Originaly posted by yovi:masuk kategori apa ya?
Tunjangan, dsb
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by yovi:
masuk kategori apa ya?Tunjangan, dsb
bukankah ini sifatnya tidak teratur rekan?
jadi hanya diberikan jika karyawan tersebut berobat ke dokter..
apabila tidak, maka karyawan tersebut tidak mendapatkan uang berobat tersebut..apakah perlakuannya dipersamakan?
mohon pencerahaannya..