Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengganti kuitansi biaya pengobatan karyawan

  • pengganti kuitansi biaya pengobatan karyawan

  • Pringjati

    Member
    31 August 2012 at 7:31 am
  • Pringjati

    Member
    31 August 2012 at 7:31 am

    salam rekan2,
    mohon bantuannya:
    perusahaan melakukan penggantian atas biaya pengobatan karyawan, pertanyaannya apakah biaya berobat tsb termasuk unsur penambah penghasilan karyawan dan bagi perusahaan bisa diakui sebagai biaya (pengurang laba)
    trims

  • salasa

    Member
    31 August 2012 at 8:20 am

    ada mark up atau mark down gak rekan?

    salam

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 12:04 pm
    Originaly posted by pringjati:

    pertanyaannya apakah biaya berobat tsb termasuk unsur penambah penghasilan karyawan dan bagi perusahaan bisa diakui sebagai biaya (pengurang laba)

    Ya..

  • Pringjati

    Member
    31 August 2012 at 12:48 pm

    maksudnya rekan? besarnya sesuai yang dibayarkan ke dokter/klinik

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 1:05 pm
    Originaly posted by pringjati:

    maksudnya rekan? besarnya sesuai yang dibayarkan ke dokter/klinik

    Misal pegawai ybs berobat ke dokter/klinik dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000 trus atas biaya ini persh memberikan ke pegawai tsb sebesar Rp. 3.000.000 sebagai penggantian biaya pengobatan…
    Maka Rp. 3.000.000 sebagai ph bagi pegawai yang menerima, dan sebagai biaya bagi persh yang memberikan..

  • Fredy0819

    Member
    31 August 2012 at 1:09 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maka Rp. 3.000.000 sebagai ph bagi pegawai yang menerima, dan sebagai biaya bagi persh yang memberikan..

    sependapat, di perusahaan saya bekerja juga dimasukkan sebagai akun biaya.. 🙂

  • Pringjati

    Member
    31 August 2012 at 1:16 pm

    sekalian mohon penjelasannya bila ada mark up atau mark down…..
    trims

  • Fredy0819

    Member
    31 August 2012 at 1:18 pm
    Originaly posted by pringjati:

    sekalian mohon penjelasannya bila ada mark up atau mark down…..

    rekan, bukannya diganti nilainya sebesar nilai tagihan dari Dokter / RS nya ? jadi dibayarkan = invoice. CMIIW

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 1:19 pm
    Originaly posted by pringjati:

    sekalian mohon penjelasannya bila ada mark up atau mark down…..

    Sama saja..

  • Fredy0819

    Member
    31 August 2012 at 1:22 pm

    Rekan ,jadi tidak ada pengaruh kan jika ada mark up.. karena tagihan akan dibayar sesuai tagihan.. benar kan ?

  • Yovi

    Member
    31 August 2012 at 1:29 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misal pegawai ybs berobat ke dokter/klinik dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000 trus atas biaya ini persh memberikan ke pegawai tsb sebesar Rp. 3.000.000 sebagai penggantian biaya pengobatan…
    Maka Rp. 3.000.000 sebagai ph bagi pegawai yang menerima, dan sebagai biaya bagi persh yang memberikan..

    berarti di potong pajak ya rekan?
    karena merupakan penghasilan bagi karyawan..
    masuk kategori apa ya?

  • Fredy0819

    Member
    31 August 2012 at 2:05 pm
    Originaly posted by yovi:

    berarti di potong pajak ya rekan?
    karena merupakan penghasilan bagi karyawan..

    rekan, kalau di tempatku masuk ke akun gaji karyawan, sehingga dipotong PPh 21. 🙂
    Mohon koreksi.. trims.

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 2:06 pm
    Originaly posted by yovi:

    berarti di potong pajak ya rekan?
    karena merupakan penghasilan bagi karyawan..

    Benar…

    Originaly posted by yovi:

    masuk kategori apa ya?

    Tunjangan, dsb

  • Yovi

    Member
    31 August 2012 at 2:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by yovi:
    masuk kategori apa ya?

    Tunjangan, dsb

    bukankah ini sifatnya tidak teratur rekan?
    jadi hanya diberikan jika karyawan tersebut berobat ke dokter..
    apabila tidak, maka karyawan tersebut tidak mendapatkan uang berobat tersebut..

    apakah perlakuannya dipersamakan?

    mohon pencerahaannya..

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now