Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pengganti KEP 238/PJ/2001

  • pengganti KEP 238/PJ/2001

     virawaty updated 15 years, 1 month ago 3 Members · 6 Posts
  • virawaty

    Member
    24 March 2009 at 3:02 am

    saya baru di sini, mau tanya dunk, tentang pengganti KEP 238/PJ/2001. tolong ya.

    thanks sebelumnya
    vira

  • virawaty

    Member
    24 March 2009 at 3:02 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 March 2009 at 3:15 am

    Dear Friend Virawaty

    KEP-238/PJ/2001 sudah langsung masuk ke dalam Pasal 6 Ayat (1) Hurf h UU PPh No. 36 Th. 2008 al. sbb:

    Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat :
    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; dan
    2. WP telah menyerahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau
    3. adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukurisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
    4. telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
    Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
    5. Syarat perkara penagihan telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri dan BUPN / BUPLN tidak berlaku bagi Debitur Kecl

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • virawaty

    Member
    24 March 2009 at 7:37 am

    Dear Mas Ritzky,

    Makasih ya mas atas jawabannya.
    Berarti KEP-238/PJ/2001 itu masih termasuk dalam pengertian UU no. 36 tahun 2008 dunk ya?
    Trus syarat bagi debitur kecil itu nilainya berapa ya?

    thanks
    regards
    vira

  • yohanes_martin

    Member
    24 March 2009 at 7:45 am

    kalo saya tidak dapat banyak membantu bu,.. maaf,..
    saya pernah punya dapat permasalahan yang sama tp tidak dalam tahap "penghapusan piutang" tetapi masih dalam tahap proses ke menteri keuangan langsung,.. 🙂
    lg pusing juga nih,…

  • virawaty

    Member
    24 March 2009 at 7:58 am

    mas yohanes, maksudnya masih dalam tahap proses ke menteri keuangan langsung?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now