Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengganti Faktur Pajak
Assalamualaikum Wr wb..Selamat siang master
saya mau bertanya ni ma para master.
jadi begiini saya dapat faktur pajak masukan dan sudah saya laporkan
nah ternyata di bulan berikutnya ada pergantian faktur pajak yang sudah saya laporkan tadi.
yang ingin saya tanyakan adalah faktur itu di SPT PPN dibuat faktur pajak dibatalkan atau Faktur pajak Pengganti
Terima Kasih
Wasallamualaikum Wr wb.da selamat siangLangsung input aja ke FP Masukan.
Ketika rekan masukin kode nomor seri FPnya, ntar kebaca sotomatis..
- Originaly posted by imam cahya:
pergantian faktur pajak yang sudah saya laporkan tadi
no seri berubah atau tetap?
- Originaly posted by imam cahya:
faktur itu di SPT PPN dibuat faktur pajak dibatalkan atau Faktur pajak Pengganti
dilakukan Pembetulan SPT PPN masa pajak ybs.
lalu input pergantian faktur pajak yang sudah di laporkan. - Originaly posted by orock:
Originaly posted by imam cahya:
pergantian faktur pajak yang sudah saya laporkan tadino seri berubah atau tetap?
no serinya berubah master
Pastikan ke penjual, jika itu batal.maka batalkan faktur lama. Lalu input faktur masukan dg nomor seri baru
masalahnya si penjual belum lapor faktur pajak yang lama dan saya sudah lapor yang lama master ..
fp masukan bulan kapan??sudahkah LT efaktur?
bulan dua bulan 3 belum pakai master…pakai no seri yang berbeda master
apakah ini terkait kasus Tgl FP mendahului(sebelum) Tgl NSFP, begitu??
jawabannya baca yang ini dulu…
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=56779bukan master hehe
Hal ini penjual belum/tidak lapor, maka Fp lama dibatalkan saja.gitu aja kok repot..
Ini yg buat soal Tidak Lengkap, lain kali pake contoh.biar ga muter2 pertanyaan disitu aja.
Terima Kasih Master
Iya Master maaf ya…