Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penggabungan PPh 21 Pegawai dan Bukan Pegawai
Penggabungan PPh 21 Pegawai dan Bukan Pegawai
Rekan, maaf bertanya beberapa kali.
Bila saya tidak menyelenggarakan pembukuan dan norma yang digunakan adalah 50%, apakah benar:
PKP = Penghasilan dari 1721-A1 + 50% dari penghasilan bruto bukan pegawai – PTKP- Originaly posted by keaststeve2:
Rekan, apakah benar dengan ini saya harus menggunakan Formulir SPT 1770?
Benar, harus pakai SPT 1770..
Originaly posted by keaststeve2:apakah benar:
PKP = Penghasilan dari 1721-A1 + 50% dari penghasilan bruto bukan pegawai – PTKPPemotongan Bukan pegawai karena "menjual" jasa apa?
- Originaly posted by begawan5060:
Pemotongan Bukan pegawai karena "menjual" jasa apa?
Jasa konsultasi, apakah benar 50%?
- Originaly posted by keaststeve2:
Jasa konsultasi, apakah benar 50%?
kenapa 50% karena dianggap bukan pegawai (berkesinambungan atau tidak)
- Originaly posted by keaststeve2:
Jasa konsultasi, apakah benar 50%?
% norma bisa dicari di daftar norma penghasilan..
- Originaly posted by nchip:
kenapa 50% karena dianggap bukan pegawai (berkesinambungan atau tidak)
penghasilan bukan pegawai berkesinambungan. apakah benar bila saya mengacu ke perhitungan berikut? http://pajak.go.id/content/2511273-bukan-pegawai
- Originaly posted by keaststeve2:
penghasilan bukan pegawai berkesinambungan. apakah benar bila saya mengacu ke perhitungan berikut? http://pajak.go.id/content/2511273-bukan-pegawai
menurut saya ini sudah sesuai.
- Originaly posted by keaststeve2:
penghasilan bukan pegawai berkesinambungan. apakah benar bila saya mengacu ke perhitungan berikut?
Tidak boleh, karena itu hanya penghitungan oleh pemotong pajak
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak boleh, karena itu hanya penghitungan oleh pemotong pajak
diklarifikasi, mungkin ada salah persepsi.
disisi pemberi penghasilan, BETUL memotong dengan dasar bukan pegawai (50% DPP nya),
dan disisi penerima penghasilan
di SPTOP harus dihitung ulang berdasarkan Norma.apakah demikian rekan begawan5060?
- Originaly posted by nchip:
apakah demikian rekan begawan5060?
Benar..
terima kasih rekan-rekan ortax.
saya sudah paham untuk
Originaly posted by nchip:diklarifikasi, mungkin ada salah persepsi.
disisi pemberi penghasilan, BETUL memotong dengan dasar bukan pegawai (50% DPP nya),
dan disisi penerima penghasilan
di SPTOP harus dihitung ulang berdasarkan Norma.apakah demikian rekan begawan5060?
rekan, terima kasih penjelasannya.
mohon konfirmasinya, apakah dapat saya simpulkan, bahwa saya akan menggunakan SPT 1770 lalu mengisikan penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan (sebagai pegawai) dan penghasilan neto pekerjaan bebas (sebagai bukan pegawai)
selanjutnya dalam mengisi PKP, saya akan menggunakan hitungan berikut:
PKP setahun = penghasilan dari 1721-A1 setahun + 50% (norma) dari penghasilan bruto bukan pegawai yang bekerja sebagai konsultan setahun – PTKP setahunselanjutnya PPh terutang setahun akan dihitung berdasarkan PKP dikalikan tarif pph pasal 17, dan dikurangi kredit pajak yang sudah dibayarkan pemotong
terakhir, saya akan mengetahui kurang bayar/lebih bayar setahun
mohon konfirmasinya rekan.
Terima kasih.
Hai gan, pusing belajar tentang regulasi perpajakan? ni ada solusinya: https://www.sayasehat.id/article/detail/119/vertig o
- Originaly posted by keaststeve2:
mohon konfirmasinya, apakah dapat saya simpulkan, bahwa saya akan menggunakan SPT 1770 lalu mengisikan penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan (sebagai pegawai) dan penghasilan neto pekerjaan bebas (sebagai bukan pegawai)
betul rekan, karena ada perhitungan Norma (pekerjaan bebas, maka wajib pakai 1770)
Originaly posted by keaststeve2:selanjutnya dalam mengisi PKP, saya akan menggunakan hitungan berikut:
PKP setahun = penghasilan dari 1721-A1 setahun + 50% (norma) dari penghasilan bruto bukan pegawai yang bekerja sebagai konsultan setahun – PTKP setahunPh. netto dari 1721 A1 + (Ph.brutoxNorma) = total Ph. netto yang jd dasar perhitungan, baru dikurangi Zakat, kompensasi rugi, dan PTKP.
Originaly posted by keaststeve2:selanjutnya PPh terutang setahun akan dihitung berdasarkan PKP dikalikan tarif pph pasal 17, dan dikurangi kredit pajak yang sudah dibayarkan pemotong
betul
Originaly posted by keaststeve2:terakhir, saya akan mengetahui kurang bayar/lebih bayar setahun
Iyap.
terima kasih atas penjelasannya rekan-rekan ortax, terutama rekan nchip dan begawan5060 .
sukses selalu.
- Originaly posted by keaststeve2:
terima kasih atas penjelasannya rekan-rekan ortax, terutama rekan nchip dan begawan5060 .
sukses selalu.
sama-sama rekan. semoga semakin paham dengan perpajakan Indonesia yang ribet ini hahahaha