Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penggabungan PPh 21 Pegawai dan Bukan Pegawai

  • Penggabungan PPh 21 Pegawai dan Bukan Pegawai

     nchip updated 5 years, 9 months ago 5 Members · 30 Posts
  • keaststeve2

    Member
    12 July 2018 at 3:31 pm

    Rekan, maaf bertanya beberapa kali.

    Bila saya tidak menyelenggarakan pembukuan dan norma yang digunakan adalah 50%, apakah benar:
    PKP = Penghasilan dari 1721-A1 + 50% dari penghasilan bruto bukan pegawai – PTKP

  • begawan5060

    Member
    12 July 2018 at 3:50 pm
    Originaly posted by keaststeve2:

    Rekan, apakah benar dengan ini saya harus menggunakan Formulir SPT 1770?

    Benar, harus pakai SPT 1770..

    Originaly posted by keaststeve2:

    apakah benar:
    PKP = Penghasilan dari 1721-A1 + 50% dari penghasilan bruto bukan pegawai – PTKP

    Pemotongan Bukan pegawai karena "menjual" jasa apa?

  • keaststeve2

    Member
    12 July 2018 at 3:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemotongan Bukan pegawai karena "menjual" jasa apa?

    Jasa konsultasi, apakah benar 50%?

  • nchip

    Member
    12 July 2018 at 3:59 pm
    Originaly posted by keaststeve2:

    Jasa konsultasi, apakah benar 50%?

    kenapa 50% karena dianggap bukan pegawai (berkesinambungan atau tidak)

  • begawan5060

    Member
    12 July 2018 at 4:17 pm
    Originaly posted by keaststeve2:

    Jasa konsultasi, apakah benar 50%?

    % norma bisa dicari di daftar norma penghasilan..

  • keaststeve2

    Member
    12 July 2018 at 4:20 pm
    Originaly posted by nchip:

    kenapa 50% karena dianggap bukan pegawai (berkesinambungan atau tidak)

    penghasilan bukan pegawai berkesinambungan. apakah benar bila saya mengacu ke perhitungan berikut? http://pajak.go.id/content/2511273-bukan-pegawai

  • nchip

    Member
    12 July 2018 at 4:58 pm
    Originaly posted by keaststeve2:

    penghasilan bukan pegawai berkesinambungan. apakah benar bila saya mengacu ke perhitungan berikut? http://pajak.go.id/content/2511273-bukan-pegawai

    menurut saya ini sudah sesuai.

  • begawan5060

    Member
    12 July 2018 at 4:58 pm
    Originaly posted by keaststeve2:

    penghasilan bukan pegawai berkesinambungan. apakah benar bila saya mengacu ke perhitungan berikut?

    Tidak boleh, karena itu hanya penghitungan oleh pemotong pajak

  • nchip

    Member
    12 July 2018 at 5:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak boleh, karena itu hanya penghitungan oleh pemotong pajak

    diklarifikasi, mungkin ada salah persepsi.

    disisi pemberi penghasilan, BETUL memotong dengan dasar bukan pegawai (50% DPP nya),

    dan disisi penerima penghasilan
    di SPTOP harus dihitung ulang berdasarkan Norma.

    apakah demikian rekan begawan5060?

  • begawan5060

    Member
    12 July 2018 at 5:29 pm
    Originaly posted by nchip:

    apakah demikian rekan begawan5060?

    Benar..

  • keaststeve2

    Member
    14 July 2018 at 7:05 pm

    terima kasih rekan-rekan ortax.

    saya sudah paham untuk

    Originaly posted by nchip:

    diklarifikasi, mungkin ada salah persepsi.

    disisi pemberi penghasilan, BETUL memotong dengan dasar bukan pegawai (50% DPP nya),

    dan disisi penerima penghasilan
    di SPTOP harus dihitung ulang berdasarkan Norma.

    apakah demikian rekan begawan5060?

    rekan, terima kasih penjelasannya.

    mohon konfirmasinya, apakah dapat saya simpulkan, bahwa saya akan menggunakan SPT 1770 lalu mengisikan penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan (sebagai pegawai) dan penghasilan neto pekerjaan bebas (sebagai bukan pegawai)

    selanjutnya dalam mengisi PKP, saya akan menggunakan hitungan berikut:
    PKP setahun = penghasilan dari 1721-A1 setahun + 50% (norma) dari penghasilan bruto bukan pegawai yang bekerja sebagai konsultan setahun – PTKP setahun

    selanjutnya PPh terutang setahun akan dihitung berdasarkan PKP dikalikan tarif pph pasal 17, dan dikurangi kredit pajak yang sudah dibayarkan pemotong

    terakhir, saya akan mengetahui kurang bayar/lebih bayar setahun

    mohon konfirmasinya rekan.

    Terima kasih.

  • Rabladista

    Member
    15 July 2018 at 5:25 pm

    Hai gan, pusing belajar tentang regulasi perpajakan? ni ada solusinya: https://www.sayasehat.id/article/detail/119/vertig o

  • nchip

    Member
    16 July 2018 at 9:05 am
    Originaly posted by keaststeve2:

    mohon konfirmasinya, apakah dapat saya simpulkan, bahwa saya akan menggunakan SPT 1770 lalu mengisikan penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan (sebagai pegawai) dan penghasilan neto pekerjaan bebas (sebagai bukan pegawai)

    betul rekan, karena ada perhitungan Norma (pekerjaan bebas, maka wajib pakai 1770)

    Originaly posted by keaststeve2:

    selanjutnya dalam mengisi PKP, saya akan menggunakan hitungan berikut:
    PKP setahun = penghasilan dari 1721-A1 setahun + 50% (norma) dari penghasilan bruto bukan pegawai yang bekerja sebagai konsultan setahun – PTKP setahun

    Ph. netto dari 1721 A1 + (Ph.brutoxNorma) = total Ph. netto yang jd dasar perhitungan, baru dikurangi Zakat, kompensasi rugi, dan PTKP.

    Originaly posted by keaststeve2:

    selanjutnya PPh terutang setahun akan dihitung berdasarkan PKP dikalikan tarif pph pasal 17, dan dikurangi kredit pajak yang sudah dibayarkan pemotong

    betul

    Originaly posted by keaststeve2:

    terakhir, saya akan mengetahui kurang bayar/lebih bayar setahun

    Iyap.

  • keaststeve2

    Member
    18 July 2018 at 6:31 pm

    terima kasih atas penjelasannya rekan-rekan ortax, terutama rekan nchip dan begawan5060 .

    sukses selalu.

  • nchip

    Member
    19 July 2018 at 9:04 am
    Originaly posted by keaststeve2:

    terima kasih atas penjelasannya rekan-rekan ortax, terutama rekan nchip dan begawan5060 .

    sukses selalu.

    sama-sama rekan. semoga semakin paham dengan perpajakan Indonesia yang ribet ini hahahaha

Viewing 16 - 30 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now