Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penggabungan ph suami & istri

  • Penggabungan ph suami & istri

  • heyjude

    Member
    15 March 2011 at 6:23 pm
  • heyjude

    Member
    15 March 2011 at 6:23 pm

    mohon pencerahan:
    A seorang suami dan karyawan dengan ph dipotong pajak (1721-A1), mempunyai 2 anak dan Istri yg memiliki pekerjaan bebas dan memiliki NPWP terpisah dengan A sesuai ketentuan ph mereka harus dihitung secara gabungan, setelah dihitung dan dibagi secara proporsional ternyata pph terhutang A lebih bayar sementara si Istri kurang bayar, bagaimana solusinya?

  • maruli

    Member
    15 March 2011 at 9:29 pm

    coba upload perhitungannya…

  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 10:23 pm
    Originaly posted by heyjude:

    mohon pencerahan:
    A seorang suami dan karyawan dengan ph dipotong pajak (1721-A1), mempunyai 2 anak dan Istri yg memiliki pekerjaan bebas dan memiliki NPWP terpisah dengan A sesuai ketentuan ph mereka harus dihitung secara gabungan, setelah dihitung dan dibagi secara proporsional ternyata pph terhutang A lebih bayar sementara si Istri kurang bayar, bagaimana solusinya?

    memang akan begitu jadinya.
    Solusinya, ya dibayar saja kekurangannya.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    16 March 2011 at 12:19 am
    Originaly posted by heyjude:

    bagaimana solusinya?

    He..he..he… kenapa cari solusi?
    Misal :
    Ph neto suami = 60.000.000 dan kredit pajak suami = 3.000.000
    Ph neto isteri = 40.000.000
    Jumlah Ph neto = 100.000.000
    PTKP K/I/2 = 35.640.000
    Ph Kena Pajak = 64.360.000
    PPh terutang gabungan = 4.654.000

    PPh suami = 2.792.400
    Kredit Pajak = 3.000.000
    LB = 207.600

    PPh isteri = 1.861.600
    Kredit Pajak = 0
    KB = 1.861.600

    Bisa saja…, dan tidak aneh, khan? Karena secara formal masing-masing subjek pajak yang berbeda..

  • heyjude

    Member
    18 March 2011 at 2:24 pm

    tks rekan atas pencerahanannya, tapi maksud saya ini menyebabkan lebih bayar pada pph yg dipotong utk suami dan bgm perlakukan atas kelebihan tersebut?
    salam

  • raharja

    Member
    18 March 2011 at 4:24 pm

    terhadap kelebihan tersebut akan direstitusi dengan melalui proses pemeriksaan oleh KPP. yah,memang seperti itulah konsekuensi melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri2

  • begawan5060

    Member
    18 March 2011 at 5:32 pm
    Originaly posted by raharja:

    terhadap kelebihan tersebut akan direstitusi dengan melalui proses pemeriksaan oleh KPP. yah,memang seperti itulah konsekuensi melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri2

    Sependapat…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now