Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penggabungan ph suami & istri
Penggabungan ph suami & istri
mohon pencerahan:
A seorang suami dan karyawan dengan ph dipotong pajak (1721-A1), mempunyai 2 anak dan Istri yg memiliki pekerjaan bebas dan memiliki NPWP terpisah dengan A sesuai ketentuan ph mereka harus dihitung secara gabungan, setelah dihitung dan dibagi secara proporsional ternyata pph terhutang A lebih bayar sementara si Istri kurang bayar, bagaimana solusinya?coba upload perhitungannya…
- Originaly posted by heyjude:
mohon pencerahan:
A seorang suami dan karyawan dengan ph dipotong pajak (1721-A1), mempunyai 2 anak dan Istri yg memiliki pekerjaan bebas dan memiliki NPWP terpisah dengan A sesuai ketentuan ph mereka harus dihitung secara gabungan, setelah dihitung dan dibagi secara proporsional ternyata pph terhutang A lebih bayar sementara si Istri kurang bayar, bagaimana solusinya?memang akan begitu jadinya.
Solusinya, ya dibayar saja kekurangannya.Salam
- Originaly posted by heyjude:
bagaimana solusinya?
He..he..he… kenapa cari solusi?
Misal :
Ph neto suami = 60.000.000 dan kredit pajak suami = 3.000.000
Ph neto isteri = 40.000.000
Jumlah Ph neto = 100.000.000
PTKP K/I/2 = 35.640.000
Ph Kena Pajak = 64.360.000
PPh terutang gabungan = 4.654.000PPh suami = 2.792.400
Kredit Pajak = 3.000.000
LB = 207.600PPh isteri = 1.861.600
Kredit Pajak = 0
KB = 1.861.600Bisa saja…, dan tidak aneh, khan? Karena secara formal masing-masing subjek pajak yang berbeda..
tks rekan atas pencerahanannya, tapi maksud saya ini menyebabkan lebih bayar pada pph yg dipotong utk suami dan bgm perlakukan atas kelebihan tersebut?
salamterhadap kelebihan tersebut akan direstitusi dengan melalui proses pemeriksaan oleh KPP. yah,memang seperti itulah konsekuensi melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri2
- Originaly posted by raharja:
terhadap kelebihan tersebut akan direstitusi dengan melalui proses pemeriksaan oleh KPP. yah,memang seperti itulah konsekuensi melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri2
Sependapat…