• penggabungan penghasilan

     surjono updated 16 years ago 7 Members · 12 Posts
  • sumiyati

    Member
    27 November 2008 at 3:28 pm

    hi salam kenal semua…………
    1.Bolehkah penghasilan suami digabung dengan istri? jika status mereka secara bukti tertulis hidup berpisah,sedangkan secara real mereka belum berpisah
    2.Jika boleh digabung, penghasilan istri pajaknya ikut dihitung or hanya dilaporkan saja?sedangkan istrinya hanya memiliki satu penghasilan yang sudah dipotong pajaknya oleh si pemberi kerja

  • sumiyati

    Member
    27 November 2008 at 3:28 pm
  • kikie

    Member
    27 November 2008 at 3:40 pm

    bu sumiyati, yg saya tau suami istri penghasilannya harus digabung, bisa dipisah tetapi harus menyertakan surat pisah harta (bentuk srtnya saya blm tau)

    jika kondisi seperti diatas, ada baiknya penghasilan dihitung terpisah
    karena jika digabung, pajak akan lebih besar dibayar, penggabungan penghasilan mengakibatkan pajak masuk persentase tarif lebih tinggi

    dengan kondisi kawin pisah harta, SPT istri cukup dilaporkan saja dengan membawa bukti 1721 A1 dari pemberi kerja

  • sumiyati

    Member
    27 November 2008 at 4:03 pm

    ok taks bu kiki atas tanggapannya.
    satuhal yang saya tanyakan dengan kondisi seperti pertanyaan yang pertama saya ajukan,apakah boleh si istri memiliki NPWP sendiri? or lebih baik ikut NPWP suami saja? mengapa demikian karenakan secara real mereka belum berpisah

  • sumiyati

    Member
    27 November 2008 at 4:10 pm

    Jika penghasilan istri digabung dengan suami perlu tidak dilampirkan bukti 1721 A1 dari sipemotong pajak pemberi kerja?

  • rama

    Member
    28 November 2008 at 8:29 am

    Kalau kedua belah pihak sepakat untuk pisah harta baik secara hukum lewat pengadilan maupun secara lisan, maka suamai dan istri harus punya NPWP sendiri, jika tidak ada kesepakatan tersebut maka penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dan istri tidak diwajibkan ber NPWP.

    Originaly posted by sumiyati:

    Jika penghasilan istri digabung dengan suami perlu tidak dilampirkan bukti 1721 A1 dari sipemotong pajak pemberi kerja?

    setiap melaporkan SPT tahunan OP harus dilampirkan form 1721 A1 dari suami dan isteri.
    salam………….

  • kikie

    Member
    28 November 2008 at 9:46 am

    penghasilan dipisah bukan berarti suami istri tersebut hidup terpisah, peraturan mewajibkan penghasilan istri harus digabung dengan suaminya

    misal suami NPWP 24.123.123.8-123.000, jika penghasilan digabung, istri akan memiliki NPWP yg sama seperti NPWP suami, bedanya 000 menjadi 001 (NPWP istri 24.123.123.8-123.001)

    lampiran 1721 A1 sebagai bukti bahwa bu sumiyati telah dipotong penghasilannya, dan bukti tersebut sebagai kredit pajak pada SPT tahunan
    lampiran 1721 A1 berlaku sebagai kredit pajak, baik penghasilan digabung atau dipisah

  • reizagerrard

    Member
    28 November 2008 at 10:26 am

    klo istri hanya mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja ya dilaporkan aja satu SPT toch atas penghasilan istri udah dipotong PPh nya

  • Koostadi S

    Member
    28 November 2008 at 11:06 am

    secara bukti tertulis hidup terpisah ? apakah maksutnya sudah cerai secara tertulis ?
    karena secara Hukum dasarnya adalah De Jure bukan De Facto artinya walau masih tinggal serumah kalau secara Hukum sedah cerai maka otomatis si Istri wajib mempunyai NPWP sendiri sepanjang penghasilan istri sudah diatas PTKP

  • salim_17a

    Member
    28 November 2008 at 11:24 am

    Sesuai dengan UU Pph yang baru. Apabila sudah ada surat keputusan dari pengadilan (hakim) bahwa suami istri itu hidup terpisah, meskipun secara real mereka belum. Maka perhitungan Pph 21-nya juga terpisah. Berarti pengenaan pajaknya juga terpisah.

    Setau saya apabila sudah dipotong oleh pemberi kerja, maka hanya dilaporkan saja ke kantor pajak.

  • Koostadi S

    Member
    28 November 2008 at 1:39 pm
    Originaly posted by salim_17a:

    28 Nov 2008 11:24 •

    Sesuai dengan UU Pph yang baru. Apabila sudah ada surat keputusan dari pengadilan (hakim) bahwa suami istri itu hidup terpisah, meskipun secara real mereka belum. Maka perhitungan Pph 21-nya juga terpisah. Berarti pengenaan pajaknya juga terpisah.

    Setau saya apabila sudah dipotong oleh pemberi kerja, maka hanya dilaporkan saja ke kantor pajak.

    kalau penghasilan Istri sudah pisah secara hukum dan penghasilannya diatas PTKP maka Istri tersebut wajib membuat NPWP, setelah punya NPWP setiap tahun wajib membuat SPT PPh WP OP 1770 S dimana apabila istri tersebut penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja…..maka SPT tersebut akan Nihil dan dilampiri bukti potong dari pemberi kerja 1721-A1

  • surjono

    Member
    29 November 2008 at 8:58 am

    nah tergantung dari rekan sumiyati sendiri, apakah sudah yakin akan hiidup berpisah? kalo sudah yakin ya berarti harus yakin juga untuk mempunyai NPWP sendiri, penghasilan yang sudah dipotong pemberi kerja ya pastinya cukup dilaporkan saja rekan sumiyati

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now