Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penggabungan penghasilan
hi salam kenal semua…………
1.Bolehkah penghasilan suami digabung dengan istri? jika status mereka secara bukti tertulis hidup berpisah,sedangkan secara real mereka belum berpisah
2.Jika boleh digabung, penghasilan istri pajaknya ikut dihitung or hanya dilaporkan saja?sedangkan istrinya hanya memiliki satu penghasilan yang sudah dipotong pajaknya oleh si pemberi kerjabu sumiyati, yg saya tau suami istri penghasilannya harus digabung, bisa dipisah tetapi harus menyertakan surat pisah harta (bentuk srtnya saya blm tau)
jika kondisi seperti diatas, ada baiknya penghasilan dihitung terpisah
karena jika digabung, pajak akan lebih besar dibayar, penggabungan penghasilan mengakibatkan pajak masuk persentase tarif lebih tinggidengan kondisi kawin pisah harta, SPT istri cukup dilaporkan saja dengan membawa bukti 1721 A1 dari pemberi kerja
ok taks bu kiki atas tanggapannya.
satuhal yang saya tanyakan dengan kondisi seperti pertanyaan yang pertama saya ajukan,apakah boleh si istri memiliki NPWP sendiri? or lebih baik ikut NPWP suami saja? mengapa demikian karenakan secara real mereka belum berpisahJika penghasilan istri digabung dengan suami perlu tidak dilampirkan bukti 1721 A1 dari sipemotong pajak pemberi kerja?
Kalau kedua belah pihak sepakat untuk pisah harta baik secara hukum lewat pengadilan maupun secara lisan, maka suamai dan istri harus punya NPWP sendiri, jika tidak ada kesepakatan tersebut maka penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dan istri tidak diwajibkan ber NPWP.
Originaly posted by sumiyati:Jika penghasilan istri digabung dengan suami perlu tidak dilampirkan bukti 1721 A1 dari sipemotong pajak pemberi kerja?
setiap melaporkan SPT tahunan OP harus dilampirkan form 1721 A1 dari suami dan isteri.
salam………….penghasilan dipisah bukan berarti suami istri tersebut hidup terpisah, peraturan mewajibkan penghasilan istri harus digabung dengan suaminya
misal suami NPWP 24.123.123.8-123.000, jika penghasilan digabung, istri akan memiliki NPWP yg sama seperti NPWP suami, bedanya 000 menjadi 001 (NPWP istri 24.123.123.8-123.001)
lampiran 1721 A1 sebagai bukti bahwa bu sumiyati telah dipotong penghasilannya, dan bukti tersebut sebagai kredit pajak pada SPT tahunan
lampiran 1721 A1 berlaku sebagai kredit pajak, baik penghasilan digabung atau dipisahklo istri hanya mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja ya dilaporkan aja satu SPT toch atas penghasilan istri udah dipotong PPh nya
secara bukti tertulis hidup terpisah ? apakah maksutnya sudah cerai secara tertulis ?
karena secara Hukum dasarnya adalah De Jure bukan De Facto artinya walau masih tinggal serumah kalau secara Hukum sedah cerai maka otomatis si Istri wajib mempunyai NPWP sendiri sepanjang penghasilan istri sudah diatas PTKPSesuai dengan UU Pph yang baru. Apabila sudah ada surat keputusan dari pengadilan (hakim) bahwa suami istri itu hidup terpisah, meskipun secara real mereka belum. Maka perhitungan Pph 21-nya juga terpisah. Berarti pengenaan pajaknya juga terpisah.
Setau saya apabila sudah dipotong oleh pemberi kerja, maka hanya dilaporkan saja ke kantor pajak.
- Originaly posted by salim_17a:
28 Nov 2008 11:24 •
Sesuai dengan UU Pph yang baru. Apabila sudah ada surat keputusan dari pengadilan (hakim) bahwa suami istri itu hidup terpisah, meskipun secara real mereka belum. Maka perhitungan Pph 21-nya juga terpisah. Berarti pengenaan pajaknya juga terpisah.
Setau saya apabila sudah dipotong oleh pemberi kerja, maka hanya dilaporkan saja ke kantor pajak.
kalau penghasilan Istri sudah pisah secara hukum dan penghasilannya diatas PTKP maka Istri tersebut wajib membuat NPWP, setelah punya NPWP setiap tahun wajib membuat SPT PPh WP OP 1770 S dimana apabila istri tersebut penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja…..maka SPT tersebut akan Nihil dan dilampiri bukti potong dari pemberi kerja 1721-A1
nah tergantung dari rekan sumiyati sendiri, apakah sudah yakin akan hiidup berpisah? kalo sudah yakin ya berarti harus yakin juga untuk mempunyai NPWP sendiri, penghasilan yang sudah dipotong pemberi kerja ya pastinya cukup dilaporkan saja rekan sumiyati