Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penggabungan karyawan 2 pt
Penggabungan karyawan 2 pt
Selamat sore rekan2,
pertama2 bagi yang muslim saya ucapkan selamat hari raya idul fitri minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir bathin
mohon pencerahannya, bagaimana pelaporan pph 21 karyawan jika 2 pt dilebur jadi satu pt. keterangan tambahan : sampai saat ini masing2 entitas melaporkan pph 21 karyawan tiap bulan dan tidak ada pengurangan karyawan.
salam
bukankah sudah dilebiut menjadi satu?
kenapa masih melaporkan masing2?- Originaly posted by karbala:
Selamat sore rekan2,
pertama2 bagi yang muslim saya ucapkan selamat hari raya idul fitri minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir bathin
mohon maaf lahir batin juga
Originaly posted by karbala:mohon pencerahannya, bagaimana pelaporan pph 21 karyawan jika 2 pt dilebur jadi satu pt.
sudah satu NPWP ??
Originaly posted by karbala:sampai saat ini masing2 entitas melaporkan pph 21 karyawan tiap bulan dan tidak ada pengurangan karyawan.
bagaimana bisa, pakai NPWP berbeda dong??
ia rekan karbala…sebaiknya dipastikan dulu apakah memakai 1 NPWP atau masing2 memiliki NPWP ?
- Originaly posted by priadiar4:
sudah satu NPWP ??
belum, rencananya mau di non aktifkan
Originaly posted by priadiar4:bagaimana bisa, pakai NPWP berbeda dong??
ya, beda npwp, pt yang satu mau dibekukan dan karyawannya dipindahkan ke pt yang satunya lagi.
salam
- Originaly posted by karbala:
ya, beda npwp, pt yang satu mau dibekukan dan karyawannya dipindahkan ke pt yang satunya lagi.
selama masih ada masing2 entitasnya masih harus tetap laporkan sendiri2.kalau memang karyawan dipindah di PT yg satu di anggap keluar dan di PT lainnya dianggap sebagai karyawan yg baru masuk
- Originaly posted by yovi:
dilebiut
maksudnya apa ya, salah ketik kah?
Originaly posted by yovi:kenapa masih melaporkan masing2?
karena belum mengerti prosedur dan efek sampingnya .. 🙂
Originaly posted by sangpenantang03:sebaiknya dipastikan dulu apakah memakai 1 NPWP atau masing2 memiliki NPWP ?
sekarang setiap entitas masih memiliki npwpnya sendiri
salam
- Originaly posted by karbala:
maksudnya apa ya, salah ketik kah?
mencoba mengkoreksi, maksudnya : dilebur
Originaly posted by karbala:karena belum mengerti prosedur dan efek sampingnya .. 🙂
maksudnya prosedur penghapusan NPWP nya kah ?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
selama masih ada masing2 entitasnya masih harus tetap laporkan sendiri2.kalau memang karyawan dipindah di PT yg satu di anggap keluar dan di PT lainnya dianggap sebagai karyawan yg baru masuk
secara perpajakan adakah dokumen yang harus kami siapkan?
salam
- Originaly posted by karbala:
secara perpajakan adakah dokumen yang harus kami siapkan?
pada waktu lapor spt pph 21 di bagian daftar perubahan pegawai tetap masing2 PT dilengkapi sesuai dgn kondisinya
- Originaly posted by Fredy0819:
maksudnya prosedur penghapusan NPWP nya kah ?
bukan, tapi pemindahan karyawannya
salam
- Originaly posted by karbala:
secara perpajakan adakah dokumen yang harus kami siapkan?
salah 1 nya mungkin ada bukti pembayaran / pelaporan atas pesangonnya. 🙂
- Originaly posted by Fredy0819:
salah 1 nya mungkin ada bukti pembayaran / pelaporan atas pesangonnya. 🙂
sayangnya tidak ada pesangon
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pada waktu lapor spt pph 21 di bagian daftar perubahan pegawai tetap masing2 PT dilengkapi sesuai dgn kondisinya
jadi setiap karyawan puya dua bukti potong dan melapor spt tahunannya menggunakan 1770s?
salam