• Penggabungan karyawan 2 pt

  • Karbala

    Member
    27 August 2012 at 5:44 pm
  • Karbala

    Member
    27 August 2012 at 5:44 pm

    Selamat sore rekan2,

    pertama2 bagi yang muslim saya ucapkan selamat hari raya idul fitri minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir bathin

    mohon pencerahannya, bagaimana pelaporan pph 21 karyawan jika 2 pt dilebur jadi satu pt. keterangan tambahan : sampai saat ini masing2 entitas melaporkan pph 21 karyawan tiap bulan dan tidak ada pengurangan karyawan.

    salam

  • Yovi

    Member
    27 August 2012 at 10:00 pm

    bukankah sudah dilebiut menjadi satu?
    kenapa masih melaporkan masing2?

  • priadiar4

    Member
    28 August 2012 at 7:34 am
    Originaly posted by karbala:

    Selamat sore rekan2,

    pertama2 bagi yang muslim saya ucapkan selamat hari raya idul fitri minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir bathin

    mohon maaf lahir batin juga

    Originaly posted by karbala:

    mohon pencerahannya, bagaimana pelaporan pph 21 karyawan jika 2 pt dilebur jadi satu pt.

    sudah satu NPWP ??

    Originaly posted by karbala:

    sampai saat ini masing2 entitas melaporkan pph 21 karyawan tiap bulan dan tidak ada pengurangan karyawan.

    bagaimana bisa, pakai NPWP berbeda dong??

  • sangPenantang03

    Member
    28 August 2012 at 8:08 am

    ia rekan karbala…sebaiknya dipastikan dulu apakah memakai 1 NPWP atau masing2 memiliki NPWP ?

  • Karbala

    Member
    28 August 2012 at 8:49 am
    Originaly posted by priadiar4:

    sudah satu NPWP ??

    belum, rencananya mau di non aktifkan

    Originaly posted by priadiar4:

    bagaimana bisa, pakai NPWP berbeda dong??

    ya, beda npwp, pt yang satu mau dibekukan dan karyawannya dipindahkan ke pt yang satunya lagi.

    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    28 August 2012 at 8:52 am
    Originaly posted by karbala:

    ya, beda npwp, pt yang satu mau dibekukan dan karyawannya dipindahkan ke pt yang satunya lagi.

    selama masih ada masing2 entitasnya masih harus tetap laporkan sendiri2.kalau memang karyawan dipindah di PT yg satu di anggap keluar dan di PT lainnya dianggap sebagai karyawan yg baru masuk

  • Karbala

    Member
    28 August 2012 at 8:55 am
    Originaly posted by yovi:

    dilebiut

    maksudnya apa ya, salah ketik kah?

    Originaly posted by yovi:

    kenapa masih melaporkan masing2?

    karena belum mengerti prosedur dan efek sampingnya .. 🙂

    Originaly posted by sangpenantang03:

    sebaiknya dipastikan dulu apakah memakai 1 NPWP atau masing2 memiliki NPWP ?

    sekarang setiap entitas masih memiliki npwpnya sendiri

    salam

  • Fredy0819

    Member
    28 August 2012 at 9:00 am
    Originaly posted by karbala:

    maksudnya apa ya, salah ketik kah?

    mencoba mengkoreksi, maksudnya : dilebur

    Originaly posted by karbala:

    karena belum mengerti prosedur dan efek sampingnya .. 🙂

    maksudnya prosedur penghapusan NPWP nya kah ?

  • Karbala

    Member
    28 August 2012 at 9:02 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    selama masih ada masing2 entitasnya masih harus tetap laporkan sendiri2.kalau memang karyawan dipindah di PT yg satu di anggap keluar dan di PT lainnya dianggap sebagai karyawan yg baru masuk

    secara perpajakan adakah dokumen yang harus kami siapkan?

    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    28 August 2012 at 9:04 am
    Originaly posted by karbala:

    secara perpajakan adakah dokumen yang harus kami siapkan?

    pada waktu lapor spt pph 21 di bagian daftar perubahan pegawai tetap masing2 PT dilengkapi sesuai dgn kondisinya

  • Karbala

    Member
    28 August 2012 at 9:05 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    maksudnya prosedur penghapusan NPWP nya kah ?

    bukan, tapi pemindahan karyawannya

    salam

  • Fredy0819

    Member
    28 August 2012 at 9:07 am
    Originaly posted by karbala:

    secara perpajakan adakah dokumen yang harus kami siapkan?

    salah 1 nya mungkin ada bukti pembayaran / pelaporan atas pesangonnya. 🙂

  • Karbala

    Member
    28 August 2012 at 9:11 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    salah 1 nya mungkin ada bukti pembayaran / pelaporan atas pesangonnya. 🙂

    sayangnya tidak ada pesangon

  • Karbala

    Member
    28 August 2012 at 9:14 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pada waktu lapor spt pph 21 di bagian daftar perubahan pegawai tetap masing2 PT dilengkapi sesuai dgn kondisinya

    jadi setiap karyawan puya dua bukti potong dan melapor spt tahunannya menggunakan 1770s?

    salam

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now