Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penggabungan faktur pajak

  • penggabungan faktur pajak

     evan212 updated 16 years, 3 months ago 7 Members · 9 Posts
  • wuriant

    Member
    30 July 2008 at 9:37 am

    rekan2,
    bila ada tagihan dari 2 invoice atau lebih dari supplier yang sama, tetapi faktur pajaknya digabungkan menjadi satu nomer faktur pajak, bisa gak sich? tlg dong masukannya…

  • wuriant

    Member
    30 July 2008 at 9:37 am
  • lutfan1708

    Member
    31 July 2008 at 7:00 am

    Bisa saja buat faktur pajak gabungan asalkan invoicenya dalam masa pajak yang sama.

  • Budianto

    Member
    31 July 2008 at 8:19 am

    bisa, berikut aturannya :
    Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ./2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, antara lain mengatur:
    a. Pasal 1 ayat (2), bahwa FAKTUR PAJAK GABUNGAN yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
    b. Pasal 3, bahwa dalam hal rincian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak dengan cara sebagai berikut:
    1). Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan dengan menggunakan Kode dan Nomor seri yang sama, ditandatangani pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang Telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
    2). Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.

  • Onorus

    Member
    31 July 2008 at 9:20 am

    Dasar hukum terakhir adalah PER-159/PJ./2006 tgl 31-10-2006 merubah KEP Dirjen Pajak yg disebutkan rekan Budianto.

  • sasandi

    Member
    19 August 2008 at 2:48 pm

    tolong bantuannya pada kawan-kawan tentang ppn yang dipungut pemerintah dan apa standarnya atau nilai yang dibuatkan ssp atau faktur standar

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 3:01 pm

    Klu tidak salah untuk nilai di atas satu juta rupiah tapi jangan gara-gara itu invoicenya dipecah-pecah…

  • evan212

    Member
    20 August 2008 at 9:09 am
    Originaly posted by Otong:

    Klu tidak salah untuk nilai di atas satu juta rupiah tapi jangan gara-gara itu invoicenya dipecah-pecah…

    itu untuk bendaharawan pemungut bos

  • evan212

    Member
    20 August 2008 at 9:12 am
    Originaly posted by sasandi:

    tolong bantuannya pada kawan-kawan tentang ppn yang dipungut pemerintah dan apa standarnya atau nilai yang dibuatkan ssp atau faktur standar

    untuk penyerahan ke pemungut (pemerintah) kita bikin FP bareng invoice dan di SSP dicantumkan atas NPKP rekanan dan dicap oleh penyetor atas nama pemungut (pemerintah)

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now