Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pengetahuan dasar pajak
Rekan pajak, saya baru mempelajari pajak dan sedikit bingung dengan beberapa istilah seperti pajak yang dikreditkan, pajak terutang, dsb. Mohon bantuan dari rekan pajak untuk menjelaskan beberapa istilah yang mendasar dalam pajak. Sebelumnnya saya ucapkan Terima kasih.
pajak yang terutang biasanya mengacu dengan jumlah tagihan pajak dalam SPPT PBB misalnya atau jumlah pajak yang dihitung Wajib Pajak dalam SPT/SPM (surat pelaporan perhitungan penghasilan dan pajaknya)
pajak yang dikreditkan biasanya mengacu pada witholding tax (pajak yg dipiungut pihak ke-3)
jadi sebelumnya kita sudah bayar pajak melaui pemotongan pihak ke-3, lalu nanti dikreditkan dgn pajak terutang
misalnya pph 23- dipotong pembeli jasa yang kita jual
pph22 – yg dibayar kalau kita mengimpor barang
pp24 – kalau kita membayar pajak luar negericontoh:
data dari laporan laba-rugi 2009
penghasilan 200 juta
biaya 100 juta
maka laba = 200-100= 100 juta
pajak yang terutang akhir tahun 2009 = 14% * 100 juta = 14 jutalalu selama tahun 2009, kita dipotong PPh 23 oleh pembeli 1 juta
bayar PPh 22 pd bea cukai atas impor sebesar 1 juta
terus kita terima deviden dari perusahaan di Singapura yg sdh dipotong pajak 1 juta
kredit pajak 2009= pajak yang sudah kiita bayar ke pihak lain = 3 jutapajak yang masih harus kita bayar ke kas negara=
pajak terutang 2009 – kredit pajak 2009=
14 juta – 3 juta = 11 jutasebaiknya saudara membaca buku pajak atau ikut brevet supaya lbh paham
sebagai saran baca buku pengantar pajak..