Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pengertian Utang dalam Tax Amnesty
Pengertian Utang dalam Tax Amnesty
Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan (dengan batas maks 75% untuk Badan dan 50% untuk OP)
Originaly posted by indriyani89:Kredit Modal Kerja yang sebagian digunakan untuk membeli asset (dumptruck & mesin)
Bisa jika Dumptruck & mesin masuk sebagai Harta tambahan. Jelaskan ke peneliti bahwa aset tsb dibeli dari Kredit modal kerja + dokumen pendukung
Originaly posted by indriyani89:Utang yang berhubungan dengan pembelian barang dagangan apakah juga masuk pengertian utang dalam TA
Jika untuk pembelian barang dagangan yg masuk sebagai harta tambahan persediaan + dokumen pendukung.
cmiiw- Originaly posted by bsaint66:
Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan (dengan batas maks 75% untuk Badan dan 50% untuk OP)
Originaly posted by indriyani89:
Kredit Modal Kerja yang sebagian digunakan untuk membeli asset (dumptruck & mesin)Bisa jika Dumptruck & mesin masuk sebagai Harta tambahan. Jelaskan ke peneliti bahwa aset tsb dibeli dari Kredit modal kerja + dokumen pendukung
Originaly posted by indriyani89:
Utang yang berhubungan dengan pembelian barang dagangan apakah juga masuk pengertian utang dalam TAJika untuk pembelian barang dagangan yg masuk sebagai harta tambahan persediaan + dokumen pendukung.
cmiiwThanks Rekan
Pokoknya pantang menyerah biar semua bisa jadi lega