Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengertian Station Wagon dan perlakuan perpajakannya.
Pengertian Station Wagon dan perlakuan perpajakannya.
rekan-rekan , menyambung jenis kendaraan station wagon per sekarang sudah ada peraturan perpajakan yang mengatur secara khusus belum ya ? Thx
- Originaly posted by devinW:
rekan-rekan , menyambung jenis kendaraan station wagon per sekarang sudah ada peraturan perpajakan yang mengatur secara khusus belum ya ? Thx
Setahuku belum..
- Originaly posted by andrydermawanto:
Rekan, saya pernah bertanya kepada teman yang bekerja di salah satu pabrik mobil.
Sedan = Ada Hidung, Ada Buntut.
Starwagon = Ada Hidung, Ga ada Buntut.Maaf untuk analogi tsb apakah ada peraturan perpajakan yang mengatur secara khusus?