Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengertian pemungutan, penyetoran dan pelaporan

  • pengertian pemungutan, penyetoran dan pelaporan

  • niyzaa

    Member
    12 July 2010 at 1:16 pm

    saya meu bertanya pengetian dari pemungutan, penyetoran dan pelaporan untuk bahan skripsi..maksih sebelumnya..

  • niyzaa

    Member
    12 July 2010 at 1:16 pm
  • gustian62

    Member
    13 July 2010 at 8:21 am

    pemungutan artinya dipungut spt pph21 penyetoran artinya disetor dan pelaporan artinya menyampaikan pelaporan spt

  • wannabewongkpp

    Member
    13 July 2010 at 9:40 am

    pph 21 bukannya dipotong, Pak Gustian?

  • dedhe

    Member
    13 July 2010 at 9:51 am

    salah ketik sepertinya rekan Gustian

  • Felixfelic

    Member
    13 July 2010 at 10:10 am

    Pemungutan secara umum berarti pihak yang dipungut membayar pajak diluar dasar pemungutan pajak, sedangkan pemotongan secara umum berarti pihak yang dipotong membayar pajak dengan cara dipotong dari dasar pemotongan pajak…
    Contoh pemungutan: PPN dan PPh Pasal 22 (kecuali bendaharawan)
    Contoh pemotongan: PPh Pasal 21 dan Pasal 23

    Penyetoran secara umum berarti pembayaran pajak ke kas negara, Pelaporan secara umum berarti penyampaian SPT.

    cmiiw

  • niyzaa

    Member
    13 July 2010 at 10:37 am

    trimaksih jawabannya..
    setau saya pemungutan itu dikenakan terhadap pph 22 dan pemotongan terhadap pph 21 dan 23..
    tetapi saya bingung membahasakannya di skripsi saya..

  • Mu61

    Member
    13 July 2010 at 10:52 am
    Originaly posted by niyzaa:

    saya bingung membahasakannya di skripsi saya..

    Gunakan saja definisi yg umum dipakai dan jika ada kekeliruan maka Dosen Pembimbing anda akan memberikan sarannya. Semoga sukses skripsinya.

  • Felixfelic

    Member
    13 July 2010 at 11:09 am
    Originaly posted by niyzaa:

    setau saya pemungutan itu dikenakan terhadap pph 22 dan pemotongan terhadap pph 21 dan 23..
    tetapi saya bingung membahasakannya di skripsi saya..

    Yap, istilah pemungutan biasanya melekat pada PPh pasal 22 dan PPN, sedangkan pemotongan melekat pada PPh Pasal 21 dan 23. Emg skripsinya bahas apa y?
    Smga sukses

  • dedhe

    Member
    13 July 2010 at 11:13 am
    Originaly posted by niyzaa:

    saya meu bertanya pengetian dari pemungutan, penyetoran dan pelaporan untuk bahan skripsi

    Anda kutip saja dari buku-buku pengantar perpajakan, dari buku tersebut dapat anda jadikan referensi di skripsi anda

  • niyzaa

    Member
    13 July 2010 at 11:55 am

    skripsinya bahas pph 22..tapi bahannya di buku itu sangat sedikit..
    jadi mohon bantuannya kakak2 semua..trims.

  • Felixfelic

    Member
    13 July 2010 at 1:54 pm

    Banyak kok literatur PPh Pasal 22, meskipun kebanyakan bukunya belum updated.. Tapi bsa dipake peraturan lama trus disearch di ortax kan bakal keliatan tuh statusnya udah diganti/diubah atau belum.. Untuk teori apa itu pemotongan, pemungutan, assessment, dsb bisa dicari di buku pengantar perpajakan, perpajakan umum, hukum pajak, dll…

  • niyzaa

    Member
    13 July 2010 at 6:44 pm

    makasih masukannya..
    semoga sukses..

  • begawan5060

    Member
    14 July 2010 at 10:37 pm

    Coba klik di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=6122#pesan52085

    ortax

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now