Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengenaan PPN untuk WP Badan Penjual Perhiasan Emas

  • Pengenaan PPN untuk WP Badan Penjual Perhiasan Emas

     ingintautax updated 5 years ago 5 Members · 13 Posts
  • ingintautax

    Member
    3 December 2019 at 5:48 am

    siang para master ortax,

    sy mau tanya penggenaan ppn utk pedagang emas yg berbentuk wp badan (cv) itu dari ongkos buatnya atau dari total seluruh emas dan ongkosnya ?

    tlong dibls.thanks

  • ingintautax

    Member
    3 December 2019 at 5:48 am
  • nchip

    Member
    3 December 2019 at 10:11 am
    Originaly posted by ingintautax:

    siang para master ortax,

    sy mau tanya penggenaan ppn utk pedagang emas yg berbentuk wp badan (cv) itu dari ongkos buatnya atau dari total seluruh emas dan ongkosnya ?

    tlong dibls.thanks

    bukankah DPP nya itu sebesar 20% dari harga jual ya?

  • ingintautax

    Member
    4 December 2019 at 5:43 am
    Originaly posted by nchip:

    bukankah DPP nya itu sebesar 20% dari harga jual ya?

    y rekan, tapi perusahaan kami menggenakan penjualannya dr ongkos buatnya saja . apakah sistem seperti ini sdh betul ?

    tlong masukannya

  • nchip

    Member
    4 December 2019 at 6:58 am
    Originaly posted by ingintautax:

    y rekan, tapi perusahaan kami menggenakan penjualannya dr ongkos buatnya saja . apakah sistem seperti ini sdh betul ?

    saya kurang paham rekan. jika hanya ongkos buatnya saja, bagaimana dengan material emasnya? bukankah itu merupakan barang dagangan perusahaan? secara accounting mencatat penjualannya bagaimana?

  • alolaziale

    Member
    5 December 2019 at 2:05 am
    Originaly posted by ingintautax:

    siang para master ortax,

    sy mau tanya penggenaan ppn utk pedagang emas yg berbentuk wp badan (cv) itu dari ongkos buatnya atau dari total seluruh emas dan ongkosnya ?

    tlong dibls.thanks

    Originaly posted by nchip:

    bukankah DPP nya itu sebesar 20% dari harga jual ya?

    https://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=sh ow&id=59

    kalo diliat di PMK-30/PMK.03/2014 seperti yg rekan nchip bilang bahwa PPN terutang sebesar 10% x DPP.

    DPP = Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.

    Originaly posted by ingintautax:

    y rekan, tapi perusahaan kami menggenakan penjualannya dr ongkos buatnya saja . apakah sistem seperti ini sdh betul ?

    tlong masukannya

    dari pernyataan rekan ini, apakah materialnya bukan berasal dari perusahaan rekan?

    ortax

  • ingintautax

    Member
    5 December 2019 at 5:59 am
    Originaly posted by nchip:

    saya kurang paham rekan. jika hanya ongkos buatnya saja, bagaimana dengan material emasnya? bukankah itu merupakan barang dagangan perusahaan? secara accounting mencatat penjualannya bagaimana?

    ini yg sy binggungkan rekan

  • ingintautax

    Member
    5 December 2019 at 6:02 am
    Originaly posted by alolaziale:

    dari pernyataan rekan ini, apakah materialnya bukan berasal dari perusahaan rekan?

    perusahaan kami beli emas perhiasan langsung dr perusahaan lain ( sdh termasuk material + ongkosnya) .tapi perusahaan rekanan kami pun menerbitkan fp yang harga jualnya hanya dari ongkosnya saja.

    tlong masukannya

  • eddy_20

    Member
    5 December 2019 at 7:05 am

    Menurut saya, PPN nya dihitung dari harga barang + jasanya.

    cmiiw

  • alolaziale

    Member
    5 December 2019 at 10:48 am
    Originaly posted by ingintautax:

    perusahaan kami beli emas perhiasan langsung dr perusahaan lain ( sdh termasuk material + ongkosnya) .tapi perusahaan rekanan kami pun menerbitkan fp yang harga jualnya hanya dari ongkosnya saja.

    tlong masukannya

    jika seperti ini, coba rekan diskusikan dengan AR yang menangani perusahaan rekan atau bisa diskusikan dengan perusahaan rekanan rekan tersebut.

  • bro_pajak

    Member
    6 December 2019 at 2:34 am
    Originaly posted by ingintautax:

    perusahaan kami beli emas perhiasan langsung dr perusahaan lain ( sdh termasuk material + ongkosnya) .tapi perusahaan rekanan kami pun menerbitkan fp yang harga jualnya hanya dari ongkosnya saja.

    mungkin bisa ditanyakan om ke penjual knp fp nya hny atas ongkos nya saja? apakah emas dibebaskan ppn?

  • ingintautax

    Member
    7 December 2019 at 5:43 am

    rekan sekalian pernah ada yg kasus yang serupa

    tlong masukannya

  • ingintautax

    Member
    11 December 2019 at 6:23 am
    Originaly posted by bro_pajak:

    mungkin bisa ditanyakan om ke penjual knp fp nya hny atas ongkos nya saja? apakah emas dibebaskan ppn?

    masalahnya kami sebagai pihak penjual. rekan ?tapi kami juga mengenakan ppn atas ongkos buatnya aja rekan ?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now