Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengenaan PPN untuk Investasi?
Pengenaan PPN untuk Investasi?
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya. Sebagai ilustrasi sebagai berikut :
1. Tuan X meminjam uang di Bank untuk membeli sebuah tanah. Tanah ini dimaksudkan untuk investasi dari Tuan X. Pada saat pembelian tanah tersebut, transaksinya menggunakan NPWP dari pribadi si Tuan X. Kemudian, selang beberapa tahun kedepan, Tuan X menerima pinjaman dari Bank lagi untuk membangun tanah tersebut menjadi beberapa ruko masih untuk investasi.
2. Namun pada pertengan tahun pembangunan rukonya, Tuan X menjual ruko tersebut (beberapa ruko) untuk membayar hutang kepada Bank. Dalam hal ini transaksi di tahun 2013, dan batasan PKP masih 600 juta. Dan nilai transaksi penjualan rukonya melebihi batasan PKP. tertulis saja 4M atas transaksi tersebut.
3. Tuan X adalah seorang pengusaha klontong.
4. Tahun 2015, Tuan X mendapati bahwa dirinya harus membayar PPN atas penjualan rumah tersebut atau bahasanya adalah di kukuhkan secara jabatan dengan denda, 2% tidak membuat faktur, 48% maksimum bunga, 10% nilai PPN penjualan ruko tersebut, 10% atas transaksi penjualan toko klontongannya.
5. Ketika membaca UU PPN Pasal 9 ayat 8 B dan C juga 16 D, semuanya tidak bisa diterima dengan alasan bahwa yang dimaksudnya adalah seperti perolehan mobil. Padahal sudah diberikan penjelasan bahwa ruko tersebut adalah investasi tidak untuk proses jual-beli.
Rekan, mohon bantuannya.
Apakah :
1. Apakah ada runutan untuk aturan yang menyatakan bahwa investasi dikenakan atau tidak dikenakan atas PPN?
2. Pernahkah rekan menemui kasus yang sama, dan bagaimana pemecahan atau jalur keluar atas kasus tersebut ya?
Terima kasih banyak yah, Rekan.
Salam,
Rn.
penjelasan uu ppn
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan barang yang dikenai pajak "harus memenuhi syarat-syarat" sebagai berikut:
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; "dan"
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
seharusnya sesuai dgn aturan di atas…
tapi #demibonus segala cara "dihalalkan".
memprihatinkan!!!- Originaly posted by ktfd:
tapi #demibonus segala cara "dihalalkan".
memprihatinkan!!!Sungguh miris sekali perlakuan PAJAK di negara kita….
Akibatnya :
Sekarang semua pengusaha, ataupun para big boss, lebih memilih untuk menyimpan uangnya diluar negri ataupun berinvestasi diluar negri. Target peneriemaan pajak Rp 1.294,25 triliun
Realisasi baru Rp 774,48 triliun
pusing pala berbiehe3…
#demibonus
#halalkansegalacara1. tanya aja sm org pajak, kurang byrnya brp? dinego…dan byr aja tuh…selesai msalah…
2. cari dukun santet, kasi foto si AR…jgn dibikin mati, dibikin gila aja…selesai masalah
- Originaly posted by ktfd:
#demibonus
#halalkansegalacaraitu semua akibat perbuatan sendiri, dunia usaha sekarang sudah tidak nyaman lagi.
nanti baru sibuk sendiri, sunset policy, reinventing policy, tax amnesty dan lain sebagainya
padahal itu semua oknum pajak sendiri yang buat..
"capek" liat perpajakan zaman sekarang ,hufffff…………….