Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengenaan PPN atas terkait dengan sehubungan jasa asuransi
Pengenaan PPN atas terkait dengan sehubungan jasa asuransi
Pengenaan PPN atas terkait dengan sehubungan jasa asuransi
Yang dikenakan PPN atas kegiatan asuransi adalah bukan atas jasa penyerahan asuransi nya, melainkan atas penyerahan jasa broker nya?
Kalau begitu, bagi pihak Perusahaan yang memberikan jasa broker (pialang) dikenakan PPN Keluaran dan bagi pihak Perusahaan Asuransi yang memberikan imbalan atas jasa broker tersebut dikenakan PPN Masukan?
Mohon dibantu jawab dengan jawaban yang tepat.- Originaly posted by Dessynataliaw:
jawab dengan jawaban yang tepat.
jd inget jaman ujian sekolah dl
Viewing 1 - 3 of 3 replies