Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pengenaan ppn atas jasa telekomunikasi di kawasan perdag.bebas dan pel.bebas (ftz)
pengenaan ppn atas jasa telekomunikasi di kawasan perdag.bebas dan pel.bebas (ftz)
tmt juli 2010 ppn atas jasa tel.di ftz dipungut berdasarkan permenkeu no.240/pmk.03/2009 jo permenkeu no.45/pmk.03/2009. menurut saya ketentuan ini bertentangan dgn uu ppn dan uu ftz bahwa ppn dikenakan di dlm daerah pabean sedangkan ftz itu sendiri merupakan kawasan yg terpisah dari daerah pabean…mhn penjelasan
Viewing 1 - 2 of 2 replies