Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengenaan PPh 23 (biaya konsultan) atau dimasukkan ke akun aktiva tetap
Pengenaan PPh 23 (biaya konsultan) atau dimasukkan ke akun aktiva tetap
Dear rekan-rekan ortax,
perusahaan saya saat ini sedang membuat software system operasional, dmana pengerjaannya dilakukan oleh konsultan IT yang profesional.
yang jadi pertanyaannya :
1. sebaiknya saya masukkan ke pos mana atas biaya pembuatan software tsb??
apakah langsung dibiayakan sebagai biaya konsultan IT, atau dimasukkan sebagai aktiva tetap yang nantinya akan disusutkan.
2. dalam sisi perhitungan pajak. lebih baik cara yang mana?
3. ada tidak peraturan pajak yang mengatur hal tersebut.terima kasih atas kerjasamanya,
salam,
anta ginting
1.bisa juga harta tidak berwujud.biasanya Harta tidak berwujud di amortisasi bertahap.
2.dalam sisi pajak, anda memotong PPh 23, Pendapatan anda sebagian untuk membayar pajak dalam jasa Tsb.(kalau rekanan anda tetap menjadikan satu kontrak terhadap pembuatan softwere Tsb).tetapi hal ini tidak begitu signifikan memotong penghasilan anda.
3.Mungkin hal ini perlu diperjelas pak, terdapat perbedaan jauh antara teknis perlakuan SAK dan Peraturan pajak yang berlaku saat ini terkait dengan transaksi tersebut. untuk PMK 244 thn 2008. anda wajib memotong atas penghasilan Jasa sehubungan dengan softwere komputer,sebesar 2% dari Bruto, dan wajib membuat bukti potong (per42thn2008), serta melaporkan PPh 23 tsb.mungkin ada tambahan dari yang lainnya
Untuk menentukan suatu pembelian barang masuk katagori Assets atau Cost biasanya melakukan 2 pendekatan :
1. Pendekatan masa manfaat baranag tsb
2. NiLai barang tsbkedua pendekatan tsb pemilihannya tergantung kebijakan management.
contoh: beli Martil seharga 100.000
dilihat masa manfaatnya…pasti lebih dari 1 tahun sehingga bisa masuk katagori Assets sedangkan kalau dilihat dari nilainya cuma 100.000 tidak material sehingga dimasukkan sebagai cost
kalau Di PT XYZ…menentukan kebijakan kalau barang harganya dibawah 1.000.000 walaupun manfaatnya lebih dari 4 tahun dikatagorikan cost.
mudah-mudahan dapat membantu.
kalau menurut saya software pasti harganya lebih dari satu juta….jadi masuk katagori Aktiva tak berujutRekan antaginting,
1. Software komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin, sehingga pembebanannya dilakukan sekaligus dalam bulan pengeluaran.
2. Software komputer berupa program aplikasi khusus (program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan) merupakan harta tak berwujud (intangible asset) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, sehingga pembebanannya dilakukan melalui amortisasi.saya setuju pak koos…! lihat nilainya aja, tapi kalo dari segi tax planning, kalo perusahaan lagi untung kenapa mesti dimasukin ke asset, bebankan saja langsung, lumayan selisih 30% taxnya..!!
pendapat pribadi
Dalam kasus ini software bersifat program aplikasi khusus dan nilainya besar, yaitu lebih dari 60 jt, mengenai tax planning sepertinya saya lebih setuju apabila software tsb langsung dimasukkan dlm biaya konsultan IT, dan dikenakan PPh 23, nah untuk peraturan pajaknya kira-kira salah tidak ya klo langsung diakui sebagai beban?? kira2 ada tidak y peraturan pajak mengenai batasan nilai atau waktu dalam menentukan suatu pos akun antara aktiva atau biaya. mohon dibantu. thnks
ada kok di undang-undang PPh terbaru, Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.
mohon koreksi
- Originaly posted by antaginting:
Dalam kasus ini software bersifat program aplikasi khusus dan nilainya besar, yaitu lebih dari 60 jt, mengenai tax planning sepertinya saya lebih setuju apabila software tsb langsung dimasukkan dlm biaya konsultan IT, dan dikenakan PPh 23, nah untuk peraturan pajaknya kira-kira salah tidak ya klo langsung diakui sebagai beban?? kira2 ada tidak y peraturan pajak mengenai batasan nilai atau waktu dalam menentukan suatu pos akun antara aktiva atau biaya. mohon dibantu. thnks
1. Yang saya kemukan di atas adalah ketentuan perpajakan, bukan pendapat pribadi
2. Tax planning? Menurut pemahaman saya adalah upaya meminimalkan pajak terutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam ketentuan perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan dispute antara Wajib Pajak dan fiskus. Nah, alokasi pembebanan sekaligus atau melalui amortisasi, jatuhnya sama saja tidak ada beban pajak yg berkurang.
3. Dalam perpajakan, dibebankan sekaligus atau melalui penyusutan/amortisasi didasarkan atas masa manfaat.