Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengenaan PPh 23 atas Karangan Bunga

  • pengenaan PPh 23 atas Karangan Bunga

  • Silverfalconz

    Member
    28 September 2015 at 10:53 am
  • Silverfalconz

    Member
    28 September 2015 at 10:53 am

    selamat pagi rekan-rekan semua,

    saya ingin bertanya, apakah jasa karangan bunga seperti yang biasa dibuat untuk acara perkawinan maupun pemakaman, sekarang dikenai pph 23?? karena saya tidak melihat jasa ini di PMK 141/PMK.03/2015..

    mohon pencerahannya ya rekan-rekan, terima kasih

  • Dewa_Mabok

    Member
    28 September 2015 at 11:35 am

    Klo tidak tercantum ya bukan objek pemotongan PPh Pasal 23

  • Win_Gayo

    Member
    28 September 2015 at 11:39 am

    Jasa Pembuatan Karangan Bunga tidak termasuk objek jasa lain di PMK 141/PMK.03/2015, kecuali ada pemberian jasa dekorasi atas karangan bunga tersebut karena bisa masuk objek PPh 23 atas jasa dekorasi.

  • Silverfalconz

    Member
    28 September 2015 at 1:47 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    28 Sep 2015 11:35

    Klo tidak tercantum ya bukan objek pemotongan PPh Pasal 23

    iya pak, takut masuk ke jasa lain kayak dekorasi soalnya hehehe

    Originaly posted by win_gayo:

    28 Sep 2015 11:39

    Jasa Pembuatan Karangan Bunga tidak termasuk objek jasa lain di PMK 141/PMK.03/2015, kecuali ada pemberian jasa dekorasi atas karangan bunga tersebut karena bisa masuk objek PPh 23 atas jasa dekorasi.

    siiip, terima kasih rekan, hehehe

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now