Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengenaan PPh 23 atas Karangan Bunga
pengenaan PPh 23 atas Karangan Bunga
selamat pagi rekan-rekan semua,
saya ingin bertanya, apakah jasa karangan bunga seperti yang biasa dibuat untuk acara perkawinan maupun pemakaman, sekarang dikenai pph 23?? karena saya tidak melihat jasa ini di PMK 141/PMK.03/2015..
mohon pencerahannya ya rekan-rekan, terima kasih
Klo tidak tercantum ya bukan objek pemotongan PPh Pasal 23
Jasa Pembuatan Karangan Bunga tidak termasuk objek jasa lain di PMK 141/PMK.03/2015, kecuali ada pemberian jasa dekorasi atas karangan bunga tersebut karena bisa masuk objek PPh 23 atas jasa dekorasi.
- Originaly posted by dewa_mabok:
28 Sep 2015 11:35
Klo tidak tercantum ya bukan objek pemotongan PPh Pasal 23
iya pak, takut masuk ke jasa lain kayak dekorasi soalnya hehehe
Originaly posted by win_gayo:28 Sep 2015 11:39
Jasa Pembuatan Karangan Bunga tidak termasuk objek jasa lain di PMK 141/PMK.03/2015, kecuali ada pemberian jasa dekorasi atas karangan bunga tersebut karena bisa masuk objek PPh 23 atas jasa dekorasi.
siiip, terima kasih rekan, hehehe