Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan Pph 23
Dear Rekan ORTAX,
Mohon bantuannya. Jika di kantor ada renovasi kantor (ganti lantai, cat tembok, pasang karpet) yg dilakukan oleh orang pribadi, apakah pembayaran terhadap orang tsb harus dikenakan Pph 23 dgn tarif 2%?
Terimakasih.
- Originaly posted by employee:
Mohon bantuannya. Jika di kantor ada renovasi kantor (ganti lantai, cat tembok, pasang karpet) yg dilakukan oleh orang pribadi, apakah pembayaran terhadap orang tsb harus dikenakan Pph 23 dgn tarif 2%?
PPh 21
- Originaly posted by employee:
PPh 21
sepakat
- Originaly posted by priadiar4:
PPh 21
sepakat
duapaket
Yup, PPh 21…SSS (sangat setuju sekali) karena prang pribadi
Setuju juga dengan rekan2 , pokok kita 1 suara PPh21
Viewing 1 - 7 of 7 replies