Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengenaan PPH 21 untuk lembur dan uang kompensasi kontrak
Pengenaan PPH 21 untuk lembur dan uang kompensasi kontrak
Selamat pagi rekan ortax, saya ingin bertanya.
Perusahaan tempat sy bekerja memiliki karyawan yang masa kontraknya habis di bulan februari 2022, dan kami masih memiliki kewajiban untuk membayarkan lembur (tgl 16-28)serta kompensasi kontrak(sesuai peraturan disnaker, apabila karyawan habis masa kontrak/di PHK maka berhak untuk mendapat uang kompensasi kontrak). Yang saya tanyakan apakah atas lembur dan kompensasi tersebut dikenakan PPH 21? kalau iya, brrti dalam 1 bulan (di bulan februari) karyawan tersebut dipotong PPH 21 sebanyak 2x (yang pertama atas gaji, yang kedua atas lembur dan kompensasi ini)
Terimakasih atas bantuan rekan semua, Salam