Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pengenaan PPH 21 untuk lembur dan uang kompensasi kontrak

  • Pengenaan PPH 21 untuk lembur dan uang kompensasi kontrak

     rosiana_ayu updated 2 years, 1 month ago 1 Member · 1 Post
  • rosiana_ayu

    Member
    7 March 2022 at 11:56 am

    Selamat pagi rekan ortax, saya ingin bertanya.

    Perusahaan tempat sy bekerja memiliki karyawan yang masa kontraknya habis di bulan februari 2022, dan kami masih memiliki kewajiban untuk membayarkan lembur (tgl 16-28)serta kompensasi kontrak(sesuai peraturan disnaker, apabila karyawan habis masa kontrak/di PHK maka berhak untuk mendapat uang kompensasi kontrak). Yang saya tanyakan apakah atas lembur dan kompensasi tersebut dikenakan PPH 21? kalau iya, brrti dalam 1 bulan (di bulan februari) karyawan tersebut dipotong PPH 21 sebanyak 2x (yang pertama atas gaji, yang kedua atas lembur dan kompensasi ini)

    Terimakasih atas bantuan rekan semua, Salam

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now