Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › pengenaan PBB n BPHTB terhdp kaum kapitalis
pengenaan PBB n BPHTB terhdp kaum kapitalis
Bisa toh ilmuwan2 akuntansi n pajak indonesia meminimalisir pngenaan PBB n BPHTB thd pnduduk menengah ke bawah dan mengefektifkan n mengefesiensikan pengenaan PBB n BPHTB bagi kaum menengah keatas sehingga hal ini dapat memberikan pemerataan kesejahteraan bagi rakyat indonesia memang pertamanya akan merugikan sebelah pihak tetapi dilain pihak banyak manfaat dan faedah yang akan dirasakan jangan lagi kita memandang siapa tetapi apa bukan begitu para fiskus seluruh indonesia
- Originaly posted by alfakirpu5t4k4w4n:
Bisa toh ilmuwan2 akuntansi n pajak indonesia meminimalisir pngenaan PBB n BPHTB thd pnduduk menengah ke bawah dan mengefektifkan n mengefesiensikan pengenaan PBB n BPHTB bagi kaum menengah keatas sehingga hal ini dapat memberikan pemerataan kesejahteraan bagi rakyat indonesia memang pertamanya akan merugikan sebelah pihak tetapi dilain pihak banyak manfaat dan faedah yang akan dirasakan jangan lagi kita memandang siapa tetapi apa bukan begitu para fiskus seluruh indonesia
sudah cukup adil, setiap jengkal tanah dikenakan PBB kecuali UU mengatakan lain. penerapan tarif pun berdasarkan NJOP/ DPP. aPalagi ada fasilitas pengurangan apabila suatu hal WP dikenakan PBB dan tidak sanggup membayar.
salam
- Originaly posted by alfakirpu5t4k4w4n:
Bisa toh ilmuwan2 akuntansi n pajak indonesia meminimalisir pngenaan PBB n BPHTB thd pnduduk menengah ke bawah dan mengefektifkan n mengefesiensikan pengenaan PBB n BPHTB bagi kaum menengah keatas sehingga hal ini dapat memberikan pemerataan kesejahteraan bagi rakyat indonesia memang pertamanya akan merugikan sebelah pihak tetapi dilain pihak banyak manfaat dan faedah yang akan dirasakan jangan lagi kita memandang siapa tetapi apa bukan begitu para fiskus seluruh indonesia
Upaya untuk menyeimbangkan keadilan dalam pengenaan PBB dan BPHTB terlihat dari adanya faktor NJOPTKP (ditetapkan oleh masing2 pemda) untuk PBB, dan adanya faktor pengurang (max Rp 60 juta..ini juga ditentukan oleh pemda masing2).
Selain itu ada fasilitas tambahan seperti pengurangan PBB dan keberatan PBB seperti yg disebutkan rekan priadiar4