Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengenaan Pajak Double (Double Taxation)
Pengenaan Pajak Double (Double Taxation)
Dear All Rekan Ortax
saya masih berbeda pendapat dengan AR pajak saya mengenai perpajakan pph pasal 23/26 atas lisensi,
begini rekan dalam kasus saya,
perusahaan kami membeli software dan lisensi dari luar negeri,
pada saat kami memndapat tagihan dari luar negeri kami memotong pph pasal 26 atas lisensi tersebut dengan jenis royalti 15% dan 10% tergantung perjanjian tarif kedua negara yang menggunakan Tax Treaty,dan pada saat perusahaan kami menjual ke costumer untuk penjualan software berlesensi tersebut kami dikenakan pasal 23 atas lisensi tersebut dengan pph pasal 23 atas royalti 15%, perusahaan kami sebagai reselles atau distributor atas softwera dan lisensi tersebut, seharusnya kami tidak dikenakan pph pasal 23 atas lisensi tersebut, karena kami tdk memperbanyak sesuai dengan pengertian dibawah ini
( jika kami dipotong 15% sedangkan kami hanya mengambil margin 2% atas penjualan software lisesensi tersebut itu artinya arus kas kami mengalami pengurangan (margin 2% – PPh 23 Royalti 15% ) = – 13% rugi atau arus kas tertahan.
karena menurut UU republik Indobnesia no 19 tahun 2002
pasal 1 ayat 14
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.Salam
Menurut saya tidak seharusnya customer di Indonesia memotong PPh 23 pada pembayaran kepada anda, berhubung anda hanya reseller.
Adapun PPh atas royalty dikenakan kepada pemegang lisensi/pemegang hak cipta intelektual software tersebut.Jadi buktikan saja bahwa anda hanya reseller. Anda minta kepada penjual software di luar negeri untuk menerbitkan surat keterangan yang menyatakan
– perusahaan pemegang lisensi/pemegang hak cipta intelektual tersebut adalah … Ltd.
– posisi anda hanya sebagai reseller.Saya coba carikan peraturan terkait ya.