Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengenaan Pajak atas Imbalan Bunga
Pengenaan Pajak atas Imbalan Bunga
Saya kurang setuju dengan pengenaan pajak Imbalan bunga seperti tertuang dalam pasal 4 ayat 1 huruf r UU PPh No 36 Tahun 2008. karena atas sanksi administrasi berupa bunga bukanlah merupakan deductable expense sehingga tidak ada keselarasan dalam penerapan prinsip taxable dan deductable.
tanggapan para member ortax yang lain bagaimana nih?
imbalan bunga ini berhubungan dengan penghasilan WP karena kesalahan DJP dan harus menerbitkan SPIMB (mis. akibat putusan banding, keputusan keberatan, telat penerbitan SPMKP, dll).
masalah deductable n taxable ini bukan prinsip dasar pemajakan.
Contoh :
kalo biaya gaji dikoreksi apakah perusahaan tidak terutang PPh pasal 21 ?
dan kalo ini diperbolehkan maka saya akan mengkoreksi seluruh penghasilan ekspatriat di perusahaan saya. kan lumayan dapet saving 5 %, karena rata2 ekspatriat sudah kena tarif tertinggi.Dear All Friends, Attn: Fajar Andhika.
Friend ikut Seminar tidak kemarin Kamis 23 Otk. 2008 di Room Subadra Lt. 2 Hotel Bumi Karsa Komplek Bidakara Jakarta ??
Selanjutnya perihal:
1. Ketidak setujuan Friend's atas ketentuan yang baru perihal Perluasan Obyek berupa "Imbalan Bunga" Pengembalian Pajak / Restitusi merupakan Obyek PPh / PPh Pasal 23 Bunga cfm UU PPh No. 36 Th. 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf r is OK dan sah secara Pribadi;
2. Tetapi berdasarkan "adagium hukum" jika Peraturan Per UU sudah disahkan DPR dan Pemerintah Indonesia di Indonesia maka UU tersebut mengikat secara hukum bagi warga masyarakat Indonesia, sehingga wajib dilaksanakan secara konsekuen dan yang melanggarnya dikenakan Sanksi (Administrasi maupun Pidana / Pidana Umum maupun Pidana Fiskal).
2. Sehubungan dengan hal tersebut maka kita perlu berfikir jernih dan positip, demokratis dan seimbang karena jika kita menerima Bunga dari Fihak Lain al. Bank dan swasta maka terutang PPh. Penerimaan Bunga hakekatnya Penghasilan maka terutang PPh.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
kalau menurut saya memang prinsip taxable dan non deductable bukan merupakan prinsip dasar pemungutan pajak tapi ada asas keadilan yang merupakan asas dasar dalam pemungutan pajak. kalau menurut saya pengenaan pajak atas imbalan bunga tidak dibuat dengan menerapkan asas keadilan tersebut karena apabila WP yang salah sanksi bunga tidak menjadi deductable expense, sedangkan apabila fiskus yang salah imbalan bunga menjadi penghasilan untuk wp yang notabene timbul beban pajak. memang dengan diundang-undangkannya UU PPh yang baru pengenaan pajak atas imbalan bunga menjadi sah secara hukum tetapi bukankah hukum dibuat untuk menciptakan keadilan? maksud saya kalau memang untuk meningkatkan penerimaan negara kenapa tidak dicari hal yang lain seperti memberantas korupsi atau kongkalingkong antara fiskus dan WP.
mohon maaf apabila topik ini bersifat personal karena saya hanya ingin mengemukakan pendapat tanpa maksud menyinggung pihak lain.
terima kasih..Dear Friend Fajar Andika.
Berbicara "keadilan" dimanapun di dunia ini bersifat "nisbi / relatif", adil bagi saya belum tentu adil bagi orang lain. Tetapi tolok ukur keadilan dituangkan dalam undang-undang sebagai kesepakatn bersama antara Penguasa dan Masyarakatnya.
IMANUEL KANT pakar Hukum dan Filosof mengemukakan bahwa sampai saat ini tidak ada satupun para ahli hukum yang dapat memberikan definisi atas "Keadilan" sehingga mereka masih encari-cari definisi hukum dimaksud.
Kata-katanya dalam bahsa Sunda nya IMANUEL KANT (abdi orang Sunda):
"Noch Suchen Die Juristen Eine Definition Zu Ihrem Begriffe Von Recht"Demikian info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear Fajar Andika,
Punten atuh, upami pertanyaannya dapat lebih diperjelas, khususnya mengenai "tidak adanya keselarasan dalam penerapan prinsip taxable dan deductable sehubungan dengan sanksi dan atau bunga sifatnya Non Deductable Expense?"
Iya saya juga kurang setuju atuh… sayanknya saya Dewan tidak menanyakan pendapat saya. UU di negara kita kan canggih, buat UU cukup dengan kalimat akhir : pelaksanaannya diatur oleh PP atau Peraturan Men.Keu. Kadang-2 PP nya belum ada atau ataupun ada tidak ada dicantumkan nomor tahun berapanya.
Tau-tau datang surat cinta dari KPP, harus bayar sanksi & bunga sebagai konsekuensi akibat dari kesalahan kelalaian kita WP katanya…
Maaf kalo ada pendapat dari senior Ritzky Firdaus atau yang lain, mangga silahkan.. hatur nuhun