Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pengembang/ Developer laporan PPh badannya gimana ya…?
pengembang/ Developer laporan PPh badannya gimana ya…?
- Originaly posted by leyla:
berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor
gak ada koreksi deh
- Originaly posted by leyla:
berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor
lgsg masukin angka penghasilan netto (phasilan – biaya) di lamp 1771 I nomer 4
- Originaly posted by leyla:
berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor
lgsg masukin angka penghasilan netto (phasilan – biaya) di lamp 1771 I nomer 4
- Originaly posted by leyla:
berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor
lgsg masukin angka penghasilan netto (phasilan – biaya) di lamp 1771 I nomer 4
Iya. Soalnya termasuk jasa konstruksi yang kena pajak final.
Iya. Soalnya termasuk jasa konstruksi yang kena pajak final.
Iya. Soalnya termasuk jasa konstruksi yang kena pajak final.