Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pengembalian kelebihan pembayaran pajak
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Rekan Ortax,
Sharing knowladge dong………
16/PMK.03/2011 TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.dalam proses pengembalian Pembayaran pajak dari KPP–>KPPN–>WP
SKPKPP–>SPMKP—>SP2D–>Rekening WPdalam pasal 12, LB dikembalikan dalam jangka wkt 1 bulan.
Pasal 12 ayat 3, SPMKP beserta SKPKPP diserahkan paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulanpertanyaannya :
1. Jika SPMKP + SKPKPP "telat" diserahkan ke KPKPN dampaknya adalah "telat" dilakukan pembayaran. apakah diatur saksi atas keterlambatan tersebut?
2. jika SP2D "telat" diterbitkan dampaknya adalah "telat" dilakukan pembayaran. apakah diatur saksi atas keterlambatan tersebut?
3. setelah diterbitkannya SP2D, tidak dijelaskan kapan atau berapa hari kerja akan dilakukan eksekusi pengembalian ke rekening WP?tks
- Originaly posted by ramces:
1. Jika SPMKP + SKPKPP "telat" diserahkan ke KPKPN dampaknya adalah "telat" dilakukan pembayaran. apakah diatur saksi atas keterlambatan tersebut?
Sanksi untuk KPP adalah sanksi administratif yg diatur dalam UU kepegawaian.
WP berhak untuk mengajukan permohonan imbalan bunga atas keterlambatan SPMKP tsb.Originaly posted by ramces:2. jika SP2D "telat" diterbitkan dampaknya adalah "telat" dilakukan pembayaran. apakah diatur saksi atas keterlambatan tersebut?
Sanksinya mungkin sama dengan poin 1 di atas. Tp saya kurang tau pasti
Originaly posted by ramces:3. setelah diterbitkannya SP2D, tidak dijelaskan kapan atau berapa hari kerja akan dilakukan eksekusi pengembalian ke rekening WP?
Setau saya paling lambat 5 hari setelah SP2D terbit. Tapi saya juga ga tau peraturan mana yg mengatur hal tsb.
Mungkin rekan2 lain bisa nambahi..