Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak

  • pengembalian kelebihan pembayaran pajak

     w2nz1976 updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ramces

    Member
    2 March 2011 at 12:38 am
  • ramces

    Member
    2 March 2011 at 12:38 am

    Rekan Ortax,

    Sharing knowladge dong………
    16/PMK.03/2011 TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.

    dalam proses pengembalian Pembayaran pajak dari KPP–>KPPN–>WP
    SKPKPP–>SPMKP—>SP2D–>Rekening WP

    dalam pasal 12, LB dikembalikan dalam jangka wkt 1 bulan.
    Pasal 12 ayat 3, SPMKP beserta SKPKPP diserahkan paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan

    pertanyaannya :
    1. Jika SPMKP + SKPKPP "telat" diserahkan ke KPKPN dampaknya adalah "telat" dilakukan pembayaran. apakah diatur saksi atas keterlambatan tersebut?
    2. jika SP2D "telat" diterbitkan dampaknya adalah "telat" dilakukan pembayaran. apakah diatur saksi atas keterlambatan tersebut?
    3. setelah diterbitkannya SP2D, tidak dijelaskan kapan atau berapa hari kerja akan dilakukan eksekusi pengembalian ke rekening WP?

    tks

  • w2nz1976

    Member
    2 March 2011 at 7:14 am
    Originaly posted by ramces:

    1. Jika SPMKP + SKPKPP "telat" diserahkan ke KPKPN dampaknya adalah "telat" dilakukan pembayaran. apakah diatur saksi atas keterlambatan tersebut?

    Sanksi untuk KPP adalah sanksi administratif yg diatur dalam UU kepegawaian.
    WP berhak untuk mengajukan permohonan imbalan bunga atas keterlambatan SPMKP tsb.

    Originaly posted by ramces:

    2. jika SP2D "telat" diterbitkan dampaknya adalah "telat" dilakukan pembayaran. apakah diatur saksi atas keterlambatan tersebut?

    Sanksinya mungkin sama dengan poin 1 di atas. Tp saya kurang tau pasti

    Originaly posted by ramces:

    3. setelah diterbitkannya SP2D, tidak dijelaskan kapan atau berapa hari kerja akan dilakukan eksekusi pengembalian ke rekening WP?

    Setau saya paling lambat 5 hari setelah SP2D terbit. Tapi saya juga ga tau peraturan mana yg mengatur hal tsb.

    Mungkin rekan2 lain bisa nambahi..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now