Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pengembalian atas PPn yang tidak seharusnya disetorkan
pengembalian atas PPn yang tidak seharusnya disetorkan
langsung saja rekan2 sekalian
ada permasalahan perihal SKB PPN atas pengadaan bibit tanamankronologisnya :
kita mengikutin pengadaan bibit tanaman dengan bendahara pemerintah
nah, faktur segala macam dan sudah dibayarkan dan kita dapat SSP nya
belakangan diketahui bahwa atas pengadaan tersebut PPN nya dibebaskanyang hendak saya tanyakan :
1) apakah kami sebagai rekanan dapat meminta kembali PPN yang telah disetorkan tersebut
2) apakah yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pengembalian tersebut
3) dasar hukumnya dimanatks buat masukan rekan2 nanti
- Originaly posted by fadlankriuk:
apakah kami sebagai rekanan dapat meminta kembali PPN yang telah disetorkan tersebut
bisa rekans,
Originaly posted by fadlankriuk:2) apakah yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pengembalian tersebut
Lakukan permohonan ke KPP tempat yang dipungut terdaftar
Originaly posted by fadlankriuk:3) dasar hukumnya dimana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 10/PMK.03/2013
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANGSalam,