Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pengembalian atas PPn yang tidak seharusnya disetorkan

  • pengembalian atas PPn yang tidak seharusnya disetorkan

     fadlankriuk updated 11 years ago 2 Members · 3 Posts
  • fadlankriuk

    Member
    11 April 2013 at 12:15 pm

    langsung saja rekan2 sekalian
    ada permasalahan perihal SKB PPN atas pengadaan bibit tanaman

    kronologisnya :

    kita mengikutin pengadaan bibit tanaman dengan bendahara pemerintah
    nah, faktur segala macam dan sudah dibayarkan dan kita dapat SSP nya
    belakangan diketahui bahwa atas pengadaan tersebut PPN nya dibebaskan

    yang hendak saya tanyakan :

    1) apakah kami sebagai rekanan dapat meminta kembali PPN yang telah disetorkan tersebut
    2) apakah yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pengembalian tersebut
    3) dasar hukumnya dimana

    tks buat masukan rekan2 nanti

  • fadlankriuk

    Member
    11 April 2013 at 12:15 pm
  • Zullyanto

    Member
    11 April 2013 at 1:51 pm
    Originaly posted by fadlankriuk:

    apakah kami sebagai rekanan dapat meminta kembali PPN yang telah disetorkan tersebut

    bisa rekans,

    Originaly posted by fadlankriuk:

    2) apakah yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pengembalian tersebut

    Lakukan permohonan ke KPP tempat yang dipungut terdaftar

    Originaly posted by fadlankriuk:

    3) dasar hukumnya dimana

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR : 10/PMK.03/2013

    TENTANG

    TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
    YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

    Salam,

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now