Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pengeluaran yang tidak dapat dijadikan biaya
pengeluaran yang tidak dapat dijadikan biaya
mohon bantuan rekan2 ortax..
begini saya masih kurang mengerti kenapa gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto?? apa dasarnya?
terimakasih
coba baca penjelasan di UU PPh nya rekan,..
salam
sudah rekan kusuma..namun saya masih kurang mengerti dasar atau alasan kenapa tidak boleh dijadikan biaya..begitu
Viewing 1 - 4 of 4 replies