Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengecualian PPh atas Dividen
Pengecualian PPh atas Dividen
Hallo pakar pajak,
mohon konfirmasi dan penjelasannya atas dividen yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat(3) huruf f :
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai objek Pajak antara lain adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan Modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan ; dan
Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
Pertannyaannya adalah apakah yang dimaksud dengan USAHA AKTIF di luar kepemilikan saham tsb sesuai dengan penjelasan dari Surat Dirjen Pajak No.S-341/PJ.312/2003 tentang Persyaratan Usaha Aktif Untuk Pengecualian /Pembebasan PPh atas Dividen. Jadi untuk PT yang menerima dividen atas kepemilikan saham dari PT Lain minimal 25% akan tetapi tidak mempunyai usaha aktif seperti yang di jelaskan dalam Surat Dirjen Pajak S-341 tsb maka Dividen yang diterimanya tetap merupakan Objek Pajak.Atas penjelasanya terima kasih.
Mungkin yang di maksud usaha aktif yaitu perusahaan masih beroperasi/belum tutup kali ya…..?
yang dimaksud usaha aktif itu operasional usaha perusahaan tidak hanya pada penyertaan saham itu saja. maksudnya apabila usaha utama perusahaan hanya pada penyertaan saham, maka pendapatan dividen tidak dapat dibebaskan dari pajak. mohon koreksi..
Mungkin Usaha aktif diluar pemilikan saham perusahaan tersebut dalam Surat Dirjen tersebut, bahwa perusahaan harus mempunyai usaha sendiri diluar keterlibatan dalam perusahaan yang dimiliki saham tersebut. Kalau misalnya perusahaan bergerak di bidang jasa konstruksi, dia tidak hanya mengerjakan konstruksi 1 perusahaan anaknya saja, tetapi juga ada pekerjaan kontruksi dari perusahaan lainnya. Itu menurut pendapat saya…
Saya sependapat dengan pak wiguna
sepengetahuan saya, pengertian usaha aktif di Surat Dirjen itu memang seperti yg dimaksud o/ besdy (usaha aktif sesuai dengan praktik bisnis yg lazim). Tp kalo di UU PPh tdk mengatur scr jelas dan tegas apakah pengertian aktif itu hrs sesuai dengan praktik bisnis yg lazim (tdk hanya bertransaksi dengan perusahaan yg sahamnya dimiliki), di UU cm dibilang aktif aja, dan sesuai dengan hirarki peraturan, UU lebih tinggi dibanding Surat Dirjen, dan biasanya celah itu yg dipake oleh perusahaan spy tdk dikenakan pajak
Rekan2 ORTax,
Terima kasih atas semua tanggapan yang diberikan, kesimpulan yang didapat mengenai usaha aktif diluar kepemilikan saham adalah Perusahaan Penerima dividen sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf f adalah :
kegiatan usaha tersebut adalah kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan bidang keahlian atau bidang usaha perusahaan penerima dividen dan bersifat riil seperti menghasilkan /memperdagangkan barang atau jasa dengan bertransaksi secara umum/terbuka menurut praktek bisnis yang lazim.Sekali lagi terima kasih.
Jabat Erat,
jotaxsetuju..rekan jotax
PPh atas deviden sudah saatnya dibebaskan untuk menarik investor masuk. PPh atas deviden membuat banyak terjadi penarikan deviden secara terselubung.