Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengecualian PKP
mohon dapat dibantu rekan-rekan , apakah ada peraturan atau syarat pengecualian untuk sebuah perusahaan tidak pkp walaupun omset nya sudah melebihi batas ketetapan yang berlaku ( 4,8 M ) ?
setau saya jika sudah lebih 4,8 itu harus PKP,
jika belum PKP saat omset lebih dari 4,8 maka selebihnya akan berurusan dengan orang Pajak dan pastinya disarankan PKP demi kelancaran perpajakan perusahaan.
Dan untuk perkecualiannya saya tidak pernah dengar sebelumnya.ok makasih bung gung awan atas info nya
- Originaly posted by marcellinus96:
mohon dapat dibantu rekan-rekan , apakah ada peraturan atau syarat pengecualian untuk sebuah perusahaan tidak pkp walaupun omset nya sudah melebihi batas ketetapan yang berlaku ( 4,8 M ) ?
tentu saja ada, yaitu apabila yang diserahkan bukan barang kena pajak (misal emas batangan, barang tambang dll) atau bukan jasa kena pajak (misal jasa sosial, jasa kesetahatan dll), berapapun omsetnya tidak perlu pkp
sependapat, yaitu apabila yang diserahkan bukan barang kena pajak seperti Beras dll ) atau pun Perusahaan tersebut berdomisili di kawasan Khusus ( misal kawasan FTZ , Dll )
Kalau jual Rokok, omzet diatas 4,8 M harus PKP tidak ?
- Originaly posted by DONKMARCH:
Kalau jual Rokok, omzet diatas 4,8 M harus PKP tidak ?
harus
Jika omzet > 4,8 M maka wajib PKP,tapi bukan berarti semua penyerahnnya harus pungut PPn ,jika penyerahannya tidak boleh memungut PPn sesuai peraturan dan perundang undangan pajak..maka meskipun PKP tidak boleh mengenakan PPn..demikian pendapat saya rekan
- Originaly posted by DONKMARCH:
Kalau jual Rokok, omzet diatas 4,8 M harus PKP tidak ?
tidak
Originaly posted by DONKMARCH:Kalau jual Rokok, omzet diatas 4,8 M harus PKP tidak ?
di level distributor/pedaganan, rokok termasuk penyerahan tidak terutang PPN jadi tidak perlu jadi PKP
lihat pasal 7 PER – 49/PJ/2015
iya ada perlakukan khusus untuk rokok, produk rekaman, dan beberapa jenis produk. agak menyimpang dari isi uu ppn memang
Trims rekan atas responnya