Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengawas atau Pengelola Proyek dalam PP 23 Tahun 2018
Pengawas atau Pengelola Proyek dalam PP 23 Tahun 2018
Halo Semua,
saya mau bertanya, apakah “pengawas atau pengelola proyek” dalam pp23 tahun 2018 ini hanya terbatas untuk jasa konstruksi saja atau tidak ya.
Kalau saya ada jasa penyedia outsourcing apakah bisa menggunakan pp23.
kayaknya bisa rekan
setau saya itu yang berkaitan dengan pekerjaan bebas
bisa
Viewing 1 - 4 of 4 replies