Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pengaruh TA terhadap Restitusi PPN

  • Pengaruh TA terhadap Restitusi PPN

     VAT updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 17 Posts
  • MBV95

    Member
    8 August 2016 at 9:02 am

    Dear all rekans,

    saya mau bertanya,
    saya akan melakukan restitusi PPN Badan pada bulan Des 2016

    Lawan transaksi saya kebykan adalah WAPU

    Apakah ada pengaruh apabila saya mau melakukan TA terlebih dahulu sebelum saya melakukan restitusi PPN tsb pada bulan Des 2016 nanti?

  • MBV95

    Member
    8 August 2016 at 9:02 am
  • denzi

    Member
    8 August 2016 at 9:06 am

    Bisa saja rekan, ga ada masalah bila mau mengajukan TA kemudian setelah selesai mengajukan restitusi

  • MBV95

    Member
    8 August 2016 at 9:48 am
    Originaly posted by denzi:

    Bisa saja rekan, ga ada masalah bila mau mengajukan TA kemudian setelah selesai mengajukan restitusi

    oke
    terimakasih rekan..

    apakah ada pendapat yg lainnya?

  • RickyHalim

    Member
    8 August 2016 at 11:46 am
    Originaly posted by MBV95:

    Apakah ada pengaruh apabila saya mau melakukan TA terlebih dahulu sebelum saya melakukan restitusi PPN tsb pada bulan Des 2016 nanti?

    Kalau ikut amnesty maka semua restitusi yang belum selesai harus dibatalkan dan tidak bisa direstitusikan.

    Jadi kalau mau restitusi: lakukan dulu restitusinya, baru ikut amnesty belakangan; hitung2 an dulu resiko tidak ikut amnesty vs uang yang hilang karena restitusi dibatalkan.

  • MBV95

    Member
    8 August 2016 at 12:12 pm
    Originaly posted by rickyhalim:

    Kalau ikut amnesty maka semua restitusi yang belum selesai harus dibatalkan dan tidak bisa direstitusikan.

    alasannya krn apa ya rekan?

    kalau dengan kondisi Lawan Transaksi Penjualan adalah WAPU, apakah tetap ketentuan yg berlakunya rekan?

  • bro_pajak

    Member
    8 August 2016 at 12:43 pm

    pilih salah satu : TA atau restitusi

  • VAT

    Member
    8 August 2016 at 12:48 pm
    Originaly posted by MBV95:

    Apakah ada pengaruh apabila saya mau melakukan TA terlebih dahulu sebelum saya melakukan restitusi PPN tsb pada bulan Des 2016 nanti?

    Bisa pak restitusi di 2016.

    Yang tidak bisa di 2015.
    Perhatikan kondisi SPM PPN per Des 2015….jika LB kompensasi ke Jan 2016, Jan 2016 harus direvisi.

    Tp jika Des 2015 restitusi:
    1. Jika anda PKP resiko rendah –> seharusnya nilai restitusi telah diterima
    2. Jika bukan PKP resiko rendah –> maka harus cabut permohonan restitusi.

  • MBV95

    Member
    8 August 2016 at 3:01 pm
    Originaly posted by VAT:

    Tp jika Des 2015 restitusi:
    1. Jika anda PKP resiko rendah –> seharusnya nilai restitusi telah diterima
    2. Jika bukan PKP resiko rendah –> maka harus cabut permohonan restitusi.

    saya bingung rekan akan hal ini..
    mengenai PKP resiko rendah dan bukan rendah
    karena saya baru mau melakukan restitusi pajak saat ini.
    sebelumnya blm pernah
    jadi ini bru pertama kalinya rekan

  • MBV95

    Member
    8 August 2016 at 3:05 pm
    Originaly posted by bro_pajak:

    pilih salah satu : TA atau restitusi

    kalau mau keduanya bgmn rekan?

    lebih baik ygmn duluan?

  • raka8883

    Member
    8 August 2016 at 3:46 pm
    Originaly posted by VAT:

    Yang tidak bisa di 2015.

    ini.

    cmiiw

  • MBV95

    Member
    8 August 2016 at 8:17 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Originaly posted by VAT:
    Yang tidak bisa di 2015.

    ini.

    cmiiw

    Maksudnya rekan?

  • VAT

    Member
    9 August 2016 at 3:44 pm
    Originaly posted by MBV95:

    saya bingung rekan akan hal ini..
    mengenai PKP resiko rendah dan bukan rendah
    karena saya baru mau melakukan restitusi pajak saat ini.
    sebelumnya blm pernah
    jadi ini bru pertama kalinya rekan

    Kalau (perusahaan) Bapak telah ditetapkan sebagai PKP resiko rendah, maka berhak pengembalian pendahuluan (untuk PPN 1 bulan setelah permohonan restitusi)….
    Tapi kalau bukan, maka restitusi akan diproses max 12 bulan sejak permohonan…..jika ini yang terjadi, maka untuk ikut TA, restitusi di Des 2015 wajib dicabut

  • MBV95

    Member
    9 August 2016 at 4:03 pm
    Originaly posted by VAT:

    Kalau (perusahaan) Bapak telah ditetapkan sebagai PKP resiko rendah, maka berhak pengembalian pendahuluan (untuk PPN 1 bulan setelah permohonan restitusi)….
    Tapi kalau bukan, maka restitusi akan diproses max 12 bulan sejak permohonan…..jika ini yang terjadi, maka untuk ikut TA, restitusi di Des 2015 wajib dicabut

    Saya blm tau rekan apakah perusahaan saya disebut sebagai PKP resiko rendah atau tidak?
    Apakah ada bukti tertulis dalam bentuk surat yang menyatakan suatu WP sebagai PKP resiko rendah atau tidak rekan?

    kalau ada surat apa ya namanya?

    untuk restitusi saya baru mau ajukan untuk restitusi di Akhir Des 2016 rekan, bukan akhir Des 2015 lalu..

  • VAT

    Member
    9 August 2016 at 4:27 pm
    Originaly posted by MBV95:

    Saya blm tau rekan apakah perusahaan saya disebut sebagai PKP resiko rendah atau tidak?
    Apakah ada bukti tertulis dalam bentuk surat yang menyatakan suatu WP sebagai PKP resiko rendah atau tidak rekan?

    kalau ada surat apa ya namanya?

    Ada Pak, kalau tidak salah namanya "Penetapan Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah"

    Originaly posted by MBV95:

    untuk restitusi saya baru mau ajukan untuk restitusi di Akhir Des 2016 rekan, bukan akhir Des 2015 lalu..

    Namun harus memperhatikan posisi per Desember 2015 Pak

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now