Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pengaruh TA terhadap Restitusi PPN
Pengaruh TA terhadap Restitusi PPN
Dear all rekans,
saya mau bertanya,
saya akan melakukan restitusi PPN Badan pada bulan Des 2016Lawan transaksi saya kebykan adalah WAPU
Apakah ada pengaruh apabila saya mau melakukan TA terlebih dahulu sebelum saya melakukan restitusi PPN tsb pada bulan Des 2016 nanti?
Bisa saja rekan, ga ada masalah bila mau mengajukan TA kemudian setelah selesai mengajukan restitusi
- Originaly posted by denzi:
Bisa saja rekan, ga ada masalah bila mau mengajukan TA kemudian setelah selesai mengajukan restitusi
oke
terimakasih rekan..apakah ada pendapat yg lainnya?
- Originaly posted by MBV95:
Apakah ada pengaruh apabila saya mau melakukan TA terlebih dahulu sebelum saya melakukan restitusi PPN tsb pada bulan Des 2016 nanti?
Kalau ikut amnesty maka semua restitusi yang belum selesai harus dibatalkan dan tidak bisa direstitusikan.
Jadi kalau mau restitusi: lakukan dulu restitusinya, baru ikut amnesty belakangan; hitung2 an dulu resiko tidak ikut amnesty vs uang yang hilang karena restitusi dibatalkan.
- Originaly posted by rickyhalim:
Kalau ikut amnesty maka semua restitusi yang belum selesai harus dibatalkan dan tidak bisa direstitusikan.
alasannya krn apa ya rekan?
kalau dengan kondisi Lawan Transaksi Penjualan adalah WAPU, apakah tetap ketentuan yg berlakunya rekan?
pilih salah satu : TA atau restitusi
- Originaly posted by MBV95:
Apakah ada pengaruh apabila saya mau melakukan TA terlebih dahulu sebelum saya melakukan restitusi PPN tsb pada bulan Des 2016 nanti?
Bisa pak restitusi di 2016.
Yang tidak bisa di 2015.
Perhatikan kondisi SPM PPN per Des 2015….jika LB kompensasi ke Jan 2016, Jan 2016 harus direvisi.Tp jika Des 2015 restitusi:
1. Jika anda PKP resiko rendah –> seharusnya nilai restitusi telah diterima
2. Jika bukan PKP resiko rendah –> maka harus cabut permohonan restitusi. - Originaly posted by VAT:
Tp jika Des 2015 restitusi:
1. Jika anda PKP resiko rendah –> seharusnya nilai restitusi telah diterima
2. Jika bukan PKP resiko rendah –> maka harus cabut permohonan restitusi.saya bingung rekan akan hal ini..
mengenai PKP resiko rendah dan bukan rendah
karena saya baru mau melakukan restitusi pajak saat ini.
sebelumnya blm pernah
jadi ini bru pertama kalinya rekan - Originaly posted by bro_pajak:
pilih salah satu : TA atau restitusi
kalau mau keduanya bgmn rekan?
lebih baik ygmn duluan?
- Originaly posted by VAT:
Yang tidak bisa di 2015.
ini.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
Originaly posted by VAT:
Yang tidak bisa di 2015.ini.
cmiiw
Maksudnya rekan?
- Originaly posted by MBV95:
saya bingung rekan akan hal ini..
mengenai PKP resiko rendah dan bukan rendah
karena saya baru mau melakukan restitusi pajak saat ini.
sebelumnya blm pernah
jadi ini bru pertama kalinya rekanKalau (perusahaan) Bapak telah ditetapkan sebagai PKP resiko rendah, maka berhak pengembalian pendahuluan (untuk PPN 1 bulan setelah permohonan restitusi)….
Tapi kalau bukan, maka restitusi akan diproses max 12 bulan sejak permohonan…..jika ini yang terjadi, maka untuk ikut TA, restitusi di Des 2015 wajib dicabut - Originaly posted by VAT:
Kalau (perusahaan) Bapak telah ditetapkan sebagai PKP resiko rendah, maka berhak pengembalian pendahuluan (untuk PPN 1 bulan setelah permohonan restitusi)….
Tapi kalau bukan, maka restitusi akan diproses max 12 bulan sejak permohonan…..jika ini yang terjadi, maka untuk ikut TA, restitusi di Des 2015 wajib dicabutSaya blm tau rekan apakah perusahaan saya disebut sebagai PKP resiko rendah atau tidak?
Apakah ada bukti tertulis dalam bentuk surat yang menyatakan suatu WP sebagai PKP resiko rendah atau tidak rekan?kalau ada surat apa ya namanya?
untuk restitusi saya baru mau ajukan untuk restitusi di Akhir Des 2016 rekan, bukan akhir Des 2015 lalu..
- Originaly posted by MBV95:
Saya blm tau rekan apakah perusahaan saya disebut sebagai PKP resiko rendah atau tidak?
Apakah ada bukti tertulis dalam bentuk surat yang menyatakan suatu WP sebagai PKP resiko rendah atau tidak rekan?kalau ada surat apa ya namanya?
Ada Pak, kalau tidak salah namanya "Penetapan Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah"
Originaly posted by MBV95:untuk restitusi saya baru mau ajukan untuk restitusi di Akhir Des 2016 rekan, bukan akhir Des 2015 lalu..
Namun harus memperhatikan posisi per Desember 2015 Pak