Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengaruh Putusan Pengadilan terhadap pemeriksaan pajak
Pengaruh Putusan Pengadilan terhadap pemeriksaan pajak
Dear all..
Mohon pencerahannya.. Seberapa kuat hasil putusan pengadilan bisa membantu WP dalam kasus pemeriksaan pajak.
Sbg contoh :
Masalah DGT-1, WP tidak menyampaikan DGT-1 sampai dengan pemeriksaan pajak dilakukan. Kl berdasarkan PER 24 tahun 2010, WP sdh dikenakan 20% (koreksi sy kl salah).
Sementara sy ketemu kasus yg sama, WP tidak memberikan DGT-1 sd dilakukan pemeriksaan.
Putusan pengadilan : mengabulkan permohonan banding WP dengan alasan sbb :
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, Tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-61), dalam Lampiran I huruf B nya dinyatakan :
B. Pengadministrasian SKD oleh Kantor Pelayanan Pajak
1. Pada saat penerimaan SPT petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan Pemotong/Pemungut Pajak, yang sekurang-kurangnya dilampiri dengan bukti pemotongan/pemungutan
pajak dan fotokopi SKD.
2. Penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dengan mencocokkan
fotokopi SKD dengan nama WPLN yang tercantum dalam bukti pemotongan/pemungutan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak c.q. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3.
Dalam hal Pemotong/Pemungut Pajak belum melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Kepala Kantor
Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
……dst
bahwa berdasarkan ketentuan
a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPT nya, maka petugas yang menerima meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1
a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;
bahwa dengan demikian menurut Majelis, akibat hukum yang timbul akibat tidak dilampirkannya SPT Pemohon Banding, tidak dapat serta merta dibebankan kepada Pemohon Banding;Mohon tanggapan dari teman2x..
thanks & Regards,
wah kalau kasus serupa sampai ke ranah pengadilan pajak bisa berpotensi menang juga rekan, karena setau saya salah satu alat pembuktian di banding itu pengetahuan hakim