Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengaruh Putusan Pengadilan terhadap pemeriksaan pajak

  • Pengaruh Putusan Pengadilan terhadap pemeriksaan pajak

     arjunah updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • POERBA

    Member
    24 November 2015 at 12:00 pm
  • POERBA

    Member
    24 November 2015 at 12:00 pm

    Dear all..
    Mohon pencerahannya.. Seberapa kuat hasil putusan pengadilan bisa membantu WP dalam kasus pemeriksaan pajak.
    Sbg contoh :
    Masalah DGT-1, WP tidak menyampaikan DGT-1 sampai dengan pemeriksaan pajak dilakukan. Kl berdasarkan PER 24 tahun 2010, WP sdh dikenakan 20% (koreksi sy kl salah).
    Sementara sy ketemu kasus yg sama, WP tidak memberikan DGT-1 sd dilakukan pemeriksaan.
    Putusan pengadilan : mengabulkan permohonan banding WP dengan alasan sbb :
    bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, Tentang Tata Cara
    Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-61), dalam Lampiran I huruf B nya dinyatakan :
    B. Pengadministrasian SKD oleh Kantor Pelayanan Pajak
    1. Pada saat penerimaan SPT petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan Pemotong/Pemungut Pajak, yang sekurang-kurangnya dilampiri dengan bukti pemotongan/pemungutan
    pajak dan fotokopi SKD.
    2. Penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dengan mencocokkan
    fotokopi SKD dengan nama WPLN yang tercantum dalam bukti pemotongan/pemungutan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak c.q. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
    3.
    Dalam hal Pemotong/Pemungut Pajak belum melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Kepala Kantor
    Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    ……dst
    bahwa berdasarkan ketentuan
    a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPT nya, maka petugas yang menerima meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1
    a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;
    bahwa dengan demikian menurut Majelis, akibat hukum yang timbul akibat tidak dilampirkannya SPT Pemohon Banding, tidak dapat serta merta dibebankan kepada Pemohon Banding;

    Mohon tanggapan dari teman2x..

    thanks & Regards,

  • arjunah

    Member
    4 February 2019 at 2:57 pm

    wah kalau kasus serupa sampai ke ranah pengadilan pajak bisa berpotensi menang juga rekan, karena setau saya salah satu alat pembuktian di banding itu pengetahuan hakim

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now