Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pengaruh kepatuhan dengan pemeriksaan
pengaruh kepatuhan dengan pemeriksaan
pemeriksaan pajak ditujukan untuk menguji kepatuhan, menurut rekan2 apakah WP yang telah diperiksa,terbukti menjadi WP yang patuh kah??
Salam rekan truman
Originaly posted by truman:pemeriksaan pajak ditujukan untuk menguji kepatuhan
betul rekan ……ini merupakan salah satu dari 2 tjuan pemeriksaan…satunya lagi adalah pemeriksaan dlm rangka tujuan lain…
salamOriginaly posted by truman:apakah WP yang telah diperiksa,terbukti menjadi WP yang patuh kah??
sangat betul rekan….
Pengecualian dilakukan jika sesudah pemeriksaan tsb ternyata ada novum (bukti baru) yg terindikasikan mengarah kepd tindak pidana)
Kepatuhan tsb masih diuji sekali lagi lg melalui penyidikan pajak…
salam- Originaly posted by truman:
pemeriksaan pajak ditujukan untuk menguji kepatuhan, menurut rekan2 apakah WP yang telah diperiksa,terbukti menjadi WP yang patuh kah??
tentunya belum tentu rekan truman.
Setiap WP selalu punya peluang untuk diperiksa. Apalagi, misalnya SPT Tahunannya menunjukkan kondisi Lebih bayar, pasti diperiksa.
maksud kepatuhan disini adalah apakah WP tersebut telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.mohon dibedakan dengan istilah WP Patuh. Untuk masuk kategori WP patuh ada beberap syarat yang harus dipenuhi, termasuk telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Salam