Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pengaruh Biaya Jabatan saat Pelaporan Pajak

  • Pengaruh Biaya Jabatan saat Pelaporan Pajak

  • Nike Sifra

    Member
    17 February 2022 at 10:33 am

    Halo rekan-rekan ortax,

    mau nanya, kalau misalnya ada karyawan yang bekerja di perusahaan selama 6 bulan, total dengan penghasilan bruto sebesar 100 juta. Nah seharusnya kan berarti biaya jabatannya adalah 3 juta, karena hanya bekerja 6 bulan. Namun jika saat kita membuat bukti potong, biaya jabatan yang diinput sebesar 5juta (5% dari bruto), apakah saat karyawan lapor akan menjadi kurang bayar?

    Mohon mencerahannya.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    18 February 2022 at 8:55 am

    Dalam pembuatan bukpot 1721 A1 tetap di input sebesar 3.000.000 rekan.
    Karna utk by jabatan sebesar 5% maximal 500rb/bulan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now