Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengaruh Biaya Jabatan saat Pelaporan Pajak
Pengaruh Biaya Jabatan saat Pelaporan Pajak
Halo rekan-rekan ortax,
mau nanya, kalau misalnya ada karyawan yang bekerja di perusahaan selama 6 bulan, total dengan penghasilan bruto sebesar 100 juta. Nah seharusnya kan berarti biaya jabatannya adalah 3 juta, karena hanya bekerja 6 bulan. Namun jika saat kita membuat bukti potong, biaya jabatan yang diinput sebesar 5juta (5% dari bruto), apakah saat karyawan lapor akan menjadi kurang bayar?
Mohon mencerahannya.
Dalam pembuatan bukpot 1721 A1 tetap di input sebesar 3.000.000 rekan.
Karna utk by jabatan sebesar 5% maximal 500rb/bulan
Viewing 1 - 2 of 2 replies