Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengangguran,Ajal,n pengemis
Pengangguran,Ajal,n pengemis
Salam Ortax..
Saya mau nanya..
Apakah sudah ada peraturan perpajakan yg mengatur tentang penganguran,anak jalanan, dan pengemis?
Apakah mereka dikenakan pajak?Atw pemerintah yang menanggungnya?
Bagaimana dgn peraturan pajak di negara lain terkait masalah ini?
Terima kasih….salam rekan
selama belum ada objek pphnya dalam arti penghasilan bagi
Originaly posted by flame:penganguran,anak jalanan, dan pengemis?
dan belum ber-NPWP maka tidak dikenakan pajak (PPh)
Originaly posted by flame:Atw pemerintah yang menanggungnya?
secara tidak langsung ya…
Originaly posted by flame:Bagaimana dgn peraturan pajak di negara lain terkait masalah ini?
iya mereka disubsidi..
salam
Kenapa pemerintah kita tdk mensubsidi mereka juga?
iya…ya .. knapa juga ya???
salam
anjal dsb tak lagi terlihat oleh orang2 di atas sana
pemerintah kita mah sibuk subsidi pejabat-pejabat yang 'kurang mampu' memenuhi kebutuhan hidup mewahnya… 🙂
Saya lihat di berita,pemerintah akan memberikan rumah2 penampungan bagi anak2 jalanan,jd tdk ada lagi anak2 jalanan yg tinggal d kolong jembatan d thn 2011..tp ga tau jg,apakah itu akan dilaksanakan atau hanya sekedar perencanaan saja oleh pemerintah..
jangankan pemerintah yang bangun,,,LSM-LSM saja yang istilahnya memang 'care' dengan mereka saja masih banyak dijauhi oleh anjal… alasan ekonomi sungguh sangat sulit dikompromi. biasanya orang tua mereka sendiri yang melarang tinggal di rumah singgah misalnya (bagi yg masih ada ortu), alasannya anak2 jadi tidak produktif, karena mereka makan dari hasil anaknya di jalanan. bagi yg tidak ada ortu, tentu 'bos' mereka yg melarang.
heran juga sih, dalam UUD sudah jelas sekali itu kewajiban negara….sudah sekian puluh tahun merdeka tak juga tuntas
reakan fleme..
setau saya peraturan perpajakan tentang anak jalanan dan pengemis belum ada…untuk pengenaan pajaknya saya rasa tidak ada, karna penghasilan yg diperoleh oleh penegemis merupakan sedekah…apakah pendapatan pengemis sudah diatas PTKP…kalo sudah diatas PTKP berarti pengemis tsb sejahtera dong, jadi bisa dijadikan lahan usaha..he.he..
salam…- Originaly posted by flame:
Apakah sudah ada peraturan perpajakan yg mengatur tentang penganguran,anak jalanan, dan pengemis?
kalau untuk peraturan perpajakan mengenai pengangguran, dsb saya rasa belum ada, karena mereka untuk makan saja susah, namanya saja penggangguran darimana mereka mendapatkan penghasilan, kalau memang penghasilan yang diperoleh melebihi PTKP,
Originaly posted by ibazz:berarti pengemis tsb sejahtera dong, jadi bisa dijadikan lahan usaha..he.he..
salam…sependapat dengan rekan ibazz..
- Originaly posted by flame:
Salam Ortax..
Apakah sudah ada peraturan perpajakan yg mengatur tentang penganguran,anak jalanan, dan pengemis?saya rasa penganguran,anak jalanan, dan pengemis tidak ada hubungannya dengan perpajakan karena ketiganya tidak mempunyai penghasilan.