Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pengampunan Pajak "adalah"
Mohon pencerahan rekan-rekan Ortax.
Dalam UU disebutkan Pengapunana Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
Lah kalau kita beli aset dari penghasilan yang sudah bayar pajak tetapi belum masuk dalam SPT kalau harus ikut Tax Amnesty maka pertanyaannnya adlah dimana pajak yang seharusnya terutang itu? Lha wong penghasilannya sudah bayar pajak, apa gara gara lupa tidak dimasukkan dalam SPT harus ikut TA? Lalu difinisi pengampuna pajak bagaimana?
- Originaly posted by wawanpajak:
beli aset dari penghasilan yang sudah bayar pajak tetapi belum masuk dalam SPT kalau harus ikut Tax Amnesty
Tidak harus ikut TA.
Originaly posted by wawanpajak:gara gara lupa tidak dimasukkan dalam SPT
Lakukan Pembetulan SPT.
- Originaly posted by wawanpajak:
Dalam UU disebutkan Pengapunana Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
Lah kalau kita beli aset dari penghasilan yang sudah bayar pajak tetapi belum masuk dalam SPT kalau harus ikut Tax Amnesty maka pertanyaannnya adlah dimana pajak yang seharusnya terutang itu? Lha wong penghasilannya sudah bayar pajak, apa gara gara lupa tidak dimasukkan dalam SPT harus ikut TA? Lalu difinisi pengampuna pajak bagaimana?
Kongkritnya begini rekan, TA adl pengampunan pajak atas harta yg diperoleh karena perolehannya tanpa bayar pajak ara penghasilannya,
Bila rekan sudah bayar pajak semestinya sesuai ketentuan dan karena khilaf tdk di masuk SPT 2015.
Lakukan pembetulan SPT.
Finish. kalau casenya seperti rekan yaudah pembetulan SPT saja, memang tidak wajib TA kalau tidak ada harta tambahan yg diungkap
- Originaly posted by bsaint66:
Lakukan Pembetulan SPT.
pembetulan spt bukan sampai 1 juli 2016?
- Originaly posted by stalker08:
pembetulan spt bukan sampai 1 juli 2016?
Maksudnya pembetulan saja tanpa ikut Tax Amnesty. Statement 01 Juli 2016 tidak berlaku toh bila tidak ikut TA.
- Originaly posted by danilecarlo:
Maksudnya pembetulan saja tanpa ikut Tax Amnesty. Statement 01 Juli 2016 tidak berlaku toh bila tidak ikut TA.
sepertinya saya telah salah mengerti isi pasal 18 pmk 118 tahun 2016