Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pengampunan Pajak "adalah"

  • Pengampunan Pajak "adalah"

     Stalker08 updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 8 Posts
  • wawanpajak

    Member
    18 August 2016 at 11:23 am

    Mohon pencerahan rekan-rekan Ortax.

    Dalam UU disebutkan Pengapunana Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang,

    Lah kalau kita beli aset dari penghasilan yang sudah bayar pajak tetapi belum masuk dalam SPT kalau harus ikut Tax Amnesty maka pertanyaannnya adlah dimana pajak yang seharusnya terutang itu? Lha wong penghasilannya sudah bayar pajak, apa gara gara lupa tidak dimasukkan dalam SPT harus ikut TA? Lalu difinisi pengampuna pajak bagaimana?

  • wawanpajak

    Member
    18 August 2016 at 11:23 am
  • bsaint66

    Member
    18 August 2016 at 12:15 pm
    Originaly posted by wawanpajak:

    beli aset dari penghasilan yang sudah bayar pajak tetapi belum masuk dalam SPT kalau harus ikut Tax Amnesty

    Tidak harus ikut TA.

    Originaly posted by wawanpajak:

    gara gara lupa tidak dimasukkan dalam SPT

    Lakukan Pembetulan SPT.

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 1:07 pm
    Originaly posted by wawanpajak:

    Dalam UU disebutkan Pengapunana Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang,

    Lah kalau kita beli aset dari penghasilan yang sudah bayar pajak tetapi belum masuk dalam SPT kalau harus ikut Tax Amnesty maka pertanyaannnya adlah dimana pajak yang seharusnya terutang itu? Lha wong penghasilannya sudah bayar pajak, apa gara gara lupa tidak dimasukkan dalam SPT harus ikut TA? Lalu difinisi pengampuna pajak bagaimana?

    Kongkritnya begini rekan, TA adl pengampunan pajak atas harta yg diperoleh karena perolehannya tanpa bayar pajak ara penghasilannya,
    Bila rekan sudah bayar pajak semestinya sesuai ketentuan dan karena khilaf tdk di masuk SPT 2015.
    Lakukan pembetulan SPT.
    Finish.

  • kyloren

    Member
    18 August 2016 at 2:13 pm

    kalau casenya seperti rekan yaudah pembetulan SPT saja, memang tidak wajib TA kalau tidak ada harta tambahan yg diungkap

  • Stalker08

    Member
    18 August 2016 at 2:56 pm
    Originaly posted by bsaint66:

    Lakukan Pembetulan SPT.

    pembetulan spt bukan sampai 1 juli 2016?

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 3:25 pm
    Originaly posted by stalker08:

    pembetulan spt bukan sampai 1 juli 2016?

    Maksudnya pembetulan saja tanpa ikut Tax Amnesty. Statement 01 Juli 2016 tidak berlaku toh bila tidak ikut TA.

  • Stalker08

    Member
    18 August 2016 at 3:31 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Maksudnya pembetulan saja tanpa ikut Tax Amnesty. Statement 01 Juli 2016 tidak berlaku toh bila tidak ikut TA.

    sepertinya saya telah salah mengerti isi pasal 18 pmk 118 tahun 2016

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now