Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengambilan Modal
Selamat Siang Rekan Ortax, Mohon pencerahan
Ilustrasi :Jika perusahaan berbentuk perorangan menanamkan Modal di usahanya sebesar 150 jt dan di ambil kembali modal yang disetorkan tersebut di tahun berikutnya sebesar 50jt . apakah itu diperbolehkan di pajak dan kewajiban perpajakan apa yg akan muncul?Boleh aja sih kan duitnya sendiri , menurut sy tidak ada kewajiban perpajakan yg timbul karena termasuk pengambilan prive dan tidak mengurangi kruntungan perusahaan,
wslm
Viewing 1 - 3 of 3 replies