• Pengambilan Modal

  • Rustiana

    Member
    4 February 2014 at 1:27 pm

    Selamat Siang Rekan Ortax, Mohon pencerahan
    Ilustrasi :Jika perusahaan berbentuk perorangan menanamkan Modal di usahanya sebesar 150 jt dan di ambil kembali modal yang disetorkan tersebut di tahun berikutnya sebesar 50jt . apakah itu diperbolehkan di pajak dan kewajiban perpajakan apa yg akan muncul?

  • Rustiana

    Member
    4 February 2014 at 1:27 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    5 February 2014 at 2:22 am

    Boleh aja sih kan duitnya sendiri , menurut sy tidak ada kewajiban perpajakan yg timbul karena termasuk pengambilan prive dan tidak mengurangi kruntungan perusahaan,
    wslm

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now