Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengambilalihan saham oleh pemegang saham lain

  • Pengambilalihan saham oleh pemegang saham lain

  • Farida

    Member
    13 March 2008 at 10:06 am

    Kalau dalam suatu perush terjadi pembelian (pengambilalihan)saham oleh pemegang saham lainnya apakah terutang pajak? jika ya, peraturannya no berapa? trims

  • Farida

    Member
    13 March 2008 at 10:06 am
  • yasin

    Member
    13 March 2008 at 12:13 pm

    itu obyek PPh pasal 4 ayat 2, tarip 0,1% kalo ga salah, mbak bisa buka di situs ini liat di menu panduan,

  • Onorus

    Member
    13 March 2008 at 4:45 pm

    Kalo menurut sy sih bukan obyek PPh ps 4(2).
    Kalo yg Pak Yasin maksud u/ transaksi saham di bursa efek.

    Jadi atas transaksi saham dimaksud dlm pertanyaan Ibu Farida tdk terutang pajak, ttp jika ada selisih lebih dari nilai nominal dilaporkan dlm SPT Tahunan (tarif PPh ps 17).

    Demikian, mohon koreksinya.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    14 March 2008 at 9:11 am

    Menambahkan pendapatnya rekan Onorus,

    sepanjang transaksi tersebut tidak dilakukan di bursa efek, maka tidak termasuk objek PPh Pasal 4 (2).

    Penghasilan yang diterima dilaporkan pada SPT Tahunan PPh.

    Perlakuaannya akan berbeda lagi bila yang mengalihkan adalah WP LN.

  • Farida

    Member
    16 March 2008 at 2:03 pm

    Terus yang dikenakan tarif pph psl 17 siapa? krn yg membeli pemegang saham lain dan nilainya memang diatas nilai nominal (terdapat agio saham).

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    17 March 2008 at 10:44 am

    Yang mengenakan tarif PPh Pasal 17 adalah pihak yang mengalihkan saham.

    Pihak tersebut melaporkannya sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh OP.

  • Farida

    Member
    17 March 2008 at 9:42 pm

    kalo yg mengalihkan berarti yg di kenakan pajak pihak pembeli dong pa ..??
    bukannya objek PPh psl 17 adl penerima penghasilan sedang disini yg menerima penghasilan kan pemegang shm lama (yg mengalihkan) ???…. jd yg bnr yg mn pa?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    18 March 2008 at 8:35 am

    Pengertian "pihak yang mengalihkan" adalah "Penjual".

    Status apakah dia pemegang saham lama atau bukan, tidak menjadi masalah.

    Mungkin rekan Farida bisa memberikan ilustrasinya.

  • Farida

    Member
    19 March 2008 at 8:12 pm

    oke..pa dikdik…sy sdh paham… thanks bgt ya.. sukses selalu untuk bapak..

  • liuyiusin

    Member
    23 March 2008 at 8:42 am

    Begini nih, kebetulan pernah beberapa kali mengalaminya. Jual-beli saham (untuk perusahaan yang tidak listed di bursa saham alias PT tertutup/biasa) ngak kena pajak. Yang kena pajak adalah bila si A jual sahamnya lebih mahal dari nilai bukunya (di neraca sisi ekuitas) atau nilai nominal (akta), bisa kena PPh atas pendapatan (capital gain) dan wajib lapor di SPT-nya. Tarifnya PPh 17. Bagi si pembeli juga bisa kena masalah yaitu dari mana asal usul uangnya bisa beli saham. Bila udah lapor di SPT atau dari deposito, aman. Bila kagak, bisa repot.

    Hal lain yang perlu juga diperhatikan adalah harga jual sahamnya. Untuk jual-beli di BEI, harga saham sudah jelas dari pasar. Tapi untuk perusahaan biasa, penilaian harganya bisa debat-able. Banyak cara menilainya. Bisa pake rumus mis: Enterprise Value, Cash Discounted Method (seperti EBITDA : Assets) atau PER. Terus harga jual gak bisa 100 % ditentukan rumus juga. Hukum penawaran-permintaan dan prospek usaha juga berpengaruh. Disinilah enaknya. Biasanya fiskus ilmunya tidak setinggi itu. Good luck.

  • OCJ788

    Member
    24 March 2008 at 8:25 am

    ….Tarifnya PPh 17. Bagi si pembeli juga bisa kena masalah yaitu dari mana asal usul uangnya bisa beli saham. Bila udah lapor di SPT atau dari deposito, aman. Bila kagak, bisa repot. …..liuyiusin bs berikan cerita/pengalaman nya lebih lengkap gak
    pengen tau lebih bny nih….TQ

  • liuyiusin

    Member
    24 March 2008 at 11:38 am

    iya…

    dengan pembelian saham, berarti harta pembeli bertambah. ini bisa jadi sasaran fiskus tentang asal-usul darimana uang si pembeli bisa beli saham. kalo gak bisa dibuktikan asal-usul dana beli saham dengan jelas, maka si pembeli bisa dianggap ada penghasilan yang belum dilaporkan di spt tahunannya.

    aman, kalo asal-usul dana untuk membeli saham berasal dari misalnya pencairan deposito, pinjaman bank, deviden, sisa gaji, tabungan dll. yang memang telah dilaporkan pada spt.

  • lisaniel

    Member
    22 May 2010 at 10:22 pm

    apakah wajar menjual saham sesuai dengan nilai nominal (akta), bisa jd pertanyaan fiskus gak? masa gak pernah ada keuntungan

  • ndoet

    Member
    24 May 2010 at 8:43 am
    Originaly posted by lisaniel:

    apakah wajar menjual saham sesuai dengan nilai nominal (akta)

    bisa wajar bisa tidak siiihh,…. tergantung ……

    Originaly posted by lisaniel:

    bisa jd pertanyaan fiskus gak? masa gak pernah ada keuntungan

    ini juga, ….. bisa untung bisa juga rugi ……. tergantung …..

    hemat saya metode sederhana menilai harga per lembar saham adalah total ekuitasnya, total ekuitas dibagi jumlah lembar saham kurang lebih mencerminkan nilai per lembar saham ….. (jika menganut harga historis… tentunya).

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now