Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pengalihan Usaha
mohon pengarahannyaya pak
jika ada kasus perusahaan a menjual sebagian usahanya ke perusahaan b tetapi masih dalam satu manajemen, dengan perjanjian perus A dapat fee 10% dan perusahaan B 90 % dari omset yg didapat, dalam transaksi penjualan usaha tersebut apakah kena PPN atau tidak ? atau ada unsur pajak yg lain dalam transaksi tersebut ? mohon pengarahannya, trimakasihmohon pengarahannyaya pak
jika ada kasus perusahaan a menjual sebagian usahanya ke perusahaan b tetapi masih dalam satu manajemen, dengan perjanjian perus A dapat fee 10% dan perusahaan B 90 % dari omset yg didapat, dalam transaksi penjualan usaha tersebut apakah kena PPN atau tidak ? atau ada unsur pajak yg lain dalam transaksi tersebut ? mohon pengarahannya, trimakasih- Originaly posted by leyla:
t, dalam transaksi penjualan usaha tersebut apakah kena PPN atau tidak ?
Tentu saja ada, kan namanya ada penyerahan.
Originaly posted by leyla:atau ada unsur pajak yg lain dalam transaksi tersebut ? mohon pengarahannya, trimakasih
Pastinya harus mengubah akta perusahaan, dan jg untuk tanahnya berarti ada PPh 4(2) & BPHTB
Ini transaksinya karena akuisisi dgn pembelian saham ?
- Originaly posted by leyla:
t, dalam transaksi penjualan usaha tersebut apakah kena PPN atau tidak ?
Tentu saja ada, kan namanya ada penyerahan.
Originaly posted by leyla:atau ada unsur pajak yg lain dalam transaksi tersebut ? mohon pengarahannya, trimakasih
Pastinya harus mengubah akta perusahaan, dan jg untuk tanahnya berarti ada PPh 4(2) & BPHTB
Ini transaksinya karena akuisisi dgn pembelian saham ?
kok ada tanahnya pak…..? kan tidak ada hubungannya dengan tanah…..?
kok ada tanahnya pak…..? kan tidak ada hubungannya dengan tanah…..?