Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengalihan saham perusahaan satu grup

  • Pengalihan saham perusahaan satu grup

     Cei updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Cei

    Member
    18 September 2015 at 5:10 pm

    Selamat sore pakar ortax semua,
    saya ada pertanyaan :
    Sehubungan dengan akan mulai beroperasi Perusahaan baru (PT B) sebagai anak perusahaan, perusahaan induk (PTA) akan memberikan/membagi saham ke PT B tsb, apakah atas kasus tsb ada objek Pajak yang wajib dikenakan. Mohon pencerahannya serta dasar hukumnya. Terima kasih

  • Cei

    Member
    18 September 2015 at 5:10 pm
  • peanutbutter

    Member
    18 September 2015 at 5:35 pm
    Originaly posted by cei:

    memberikan/membagi saham ke PT B tsb

    membagi saham gratis? atau ada penggantian? kalau ada penggantian ada selisih antara nilai nominal saham dan nilai ketika diserahkan?

  • jon1201

    Member
    18 September 2015 at 5:52 pm
    Originaly posted by cei:

    perusahaan induk (PTA)

    ini perlu ditanya jg, DN atau LN??

  • Cei

    Member
    25 September 2015 at 8:47 am

    Pengalihan saham dalam satu group ini adalah perusahaan DN dan nilai saham sesuai nilai nominal tidak ada selisih . Jadi kalau kasusnya seperti tersebut, tidak ada objek Pajak apapun, begitu rekan? Trims

  • Cei

    Member
    25 September 2015 at 8:50 am
    Originaly posted by cei:

    Pengalihan saham dalam satu group ini adalah perusahaan DN dan nilai saham sesuai nilai nominal tidak ada selisih . Jadi kalau kasusnya seperti tersebut, tidak ada objek Pajak apapun, begitu rekan? Trims

    kalo pengalihan secara gratis berarti tidak ada pajaknya? kalo ada penggantian tp tidak ada selisih, tidak ada pajak juga kah?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now